Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penindakan Ajaran Menyimpang di Aceh Utara: Polres Ringkus Enam Pengikut Millah Abraham

Penindakan Ajaran Menyimpang di Aceh Utara: Polres Ringkus Enam Pengikut Millah Abraham

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 2 min read
Penindakan Ajaran Menyimpang di Aceh Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Aceh Utara – Aceh Utara kembali menjadi sorotan publik setelah Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil meringkus enam individu yang diduga menyebarkan ajaran Millah Abraham—suatu aliran yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar Ahlussunnah Waljama’ah. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Keenam pelaku yang diamankan terdiri dari:

  • AA (48) dan RB (39), warga Sumatera Utara
  • HA (60) dan ME (27), warga Bireun, Aceh
  • NZ (53), warga Aceh Utara
  • ES (38), warga Jakarta Barat

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 25 Juli 2025. Warga Lhoksukon melaporkan adanya aktivitas pengajian yang mencurigakan di salah satu masjid, yang kemudian diketahui mengajarkan doktrin Millah Abraham.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka tambahan di wilayah Pidie dan Bireun. Berdasarkan pengakuan para pelaku, aktivitas penyebaran ajaran tersebut telah berlangsung sejak tahun 2012 dan memiliki jaringan anggota yang tersebar di berbagai wilayah Aceh.

Menurut AKP Boestani, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, ajaran Millah Abraham memiliki sejumlah penyimpangan teologis yang signifikan, antara lain:

  • Mengklaim adanya mesias baru setelah Nabi Muhammad SAW
  • Menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa
  • Tidak mewajibkan salat lima waktu
  • Tidak mengakui keabsahan ayat-ayat Al-Qur’an

Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Dua lembar kertas berisi potongan ayat
  • Satu unit laptop
  • 25 buku ajaran Millah Abraham

Baca juga : Stabilitas Listrik Kembali di Dusun Tabak Jaya: Warga Bersyukur atas Respons Cepat PLN dan Dukungan LSM

Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 7 ayat (1)–(4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015. Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi:

  • Penjara maksimal 5 tahun
  • Hukuman cambuk hingga 60 kali

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa), dalam kesempatan yang sama, mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk ajaran yang bertentangan dengan Ahlussunnah Waljama’ah. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi keagamaan yang tidak jelas sumbernya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat implementasi Qanun Perlindungan Aqidah.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi baru terkait akidah, pemahaman dan keagamaan yang menyimpang,” ujar Ayah Wa.

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga kemurnian akidah di tengah arus informasi dan mobilitas sosial yang tinggi. Penegakan Qanun sebagai instrumen hukum lokal menunjukkan peran penting regulasi berbasis nilai-nilai keislaman dalam menjaga stabilitas sosial dan keagamaan di Aceh. Namun, pendekatan represif perlu diimbangi dengan edukasi publik dan penguatan literasi keagamaan agar masyarakat dapat mengenali dan menolak ajaran menyimpang secara mandiri.

Pewarta : Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Stabilitas Listrik Kembali di Dusun Tabak Jaya: Warga Bersyukur atas Respons Cepat PLN dan Dukungan LSM
Next: Pemkab Sanggau Dorong Reintegrasi Sosial Warga Binaan Perempuan Lewat Pelatihan Ekonomi

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.