
RI News Portal. Lampung Barat, 5 Agustus 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan kinerja responsif dan profesional dalam menangani tindak pidana. Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter milik warga di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat berkat pemanfaatan teknologi dan metode penyelidikan modern.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan sejumlah barang yang berhasil digasak pelaku berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000, 32 botol parfum, serta berbagai voucher pulsa dari provider XL, Indosat, dan Telkomsel. Modus operandi pelaku terbilang merusak properti terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya, yang sesuai dengan unsur-unsur pidana dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Doni Kusuma Jaya Rahmat, S.Psi., M.M., menyampaikan bahwa rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi titik awal yang krusial dalam mengidentifikasi pelaku. Dalam rekaman tersebut, pelaku terekam tengah merusak bagian atas dinding bangunan konter untuk dapat mengakses bagian dalam tempat usaha tersebut.

“Rekaman CCTV menjadi bukti awal yang mengarahkan penyelidikan. Melalui serangkaian penyidikan intensif, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Pekon Way Empulau Ulu,” ungkap Ipda Doni. Ketiga pelaku berinisial VE, MNT, dan DH, diketahui merupakan warga setempat, dan setelah diamankan pada tanggal 4 Agustus 2025, mereka mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana integrasi antara teknologi pengawasan dan penegakan hukum dapat mempercepat proses pengungkapan kejahatan, khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian. Dalam perspektif kriminologi, pencurian dengan pemberatan sering kali dilakukan dengan persiapan matang dan melibatkan lebih dari satu pelaku, sehingga menimbulkan keresahan sosial yang signifikan di tengah masyarakat.
Dari sisi hukum pidana, unsur-unsur Pasal 363 KUHP telah terpenuhi: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan merusak tempat terlebih dahulu. Keberhasilan Polres Lampung Barat dalam kasus ini sekaligus menegaskan prinsip due process of law, yaitu bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan hak-hak tersangka tetap diperhatikan selama proses penyidikan berlangsung.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi keberhasilan teknis penyidikan, namun juga menjadi bagian dari komitmen kelembagaan Polres Lampung Barat dalam mewujudkan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif. Dengan terus menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan terukur, kepolisian menunjukkan peran penting sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam konteks negara hukum demokratis.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman,” tegas Ipda Doni menutup keterangannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara warga, aparat, dan teknologi dalam membangun ekosistem keamanan yang inklusif dan berkelanjutan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta keberadaan perangkat pengawasan seperti CCTV terbukti dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Pewarta : IF
