Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Kasus Pencabulan di Simalungun: Perspektif Hukum dan Perlindungan Anak

Pengungkapan Kasus Pencabulan di Simalungun: Perspektif Hukum dan Perlindungan Anak

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 bulan ago 3 min read
Pengungkapan Kasus Pencabulan di Simalungun
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Negara Pihak berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, termasuk perlindungan dari tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual dan segala bentuk penganiayaan terhadap anak-anak.”

RI News Portal. Simalungun, 7 Mei 2025 – Pada Rabu, 7 Mei 2025, Polres Simalungun mengungkapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Kasus ini melibatkan empat tersangka dewasa, yang melakukan tindakan kejahatan dengan modus operandi pemerasan dan ancaman terhadap korban. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran terhadap hak anak dan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani tindak kejahatan seksual.

Keempat tersangka, yang berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), ditangkap setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan keterangan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, keempat tersangka terlibat dalam sebuah modus operandi yang mengancam korban dengan penyebaran video pribadi yang direkam sebelumnya oleh salah satu tersangka, AS.

Modus pemerasan dan ancaman ini menggambarkan betapa rentannya posisi korban yang berada dalam tekanan psikologis, sehingga ia terpaksa memenuhi tuntutan keempat tersangka dengan harapan bahwa video yang sudah direkam akan dihapus. Keempat tersangka kemudian melakukan tindakan pencabulan secara bergiliran terhadap korban.

Secara hukum, tindakan para tersangka melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E, yang mengatur mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Undang-Undang ini memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak, mengingat kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi korban, serta merusak masa depan mereka.

Baca juga : Inovasi Robot Berkaki Empat ITS: Solusi Cerdas untuk Industri dan Mitigasi Bencana

Penting untuk dicatat bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, di mana anak-anak sebagai kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan penuh dari negara dan masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menyoroti peran penting penegakan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan korban, termasuk pemulihan trauma psikologis yang dapat timbul akibat tindak kekerasan seksual.

Selain aspek hukum, Kapolres Simalungun juga mengungkapkan kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun dalam menangani trauma psikologis korban. Penanganan yang holistik, yang melibatkan dukungan sosial dan psikologis, sangat penting untuk membantu korban pulih dari trauma dan melanjutkan kehidupannya dengan baik. Dalam konteks ini, perlindungan anak tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup upaya pemulihan psikologis yang berkelanjutan.

Indikasi Ketidaksesuaian Teknis dan Dugaan Penyimpangan dalam Kegiatan Pengaspalan Jalan Desa di Sendangrejo, Boyolali: Tinjauan Hukum dan Etika Tata Kelola Dana Desa

Konferensi pers ini juga diwarnai oleh imbauan dari Kapolres Simalungun agar masyarakat lebih proaktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka. Kapolres mengingatkan orangtua untuk memperhatikan dengan siapa anak bergaul, kemana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di dunia maya, mengingat dampak negatif dari teknologi digital yang bisa menambah potensi eksploitasi anak. Ia menekankan bahwa komunikasi yang terbuka antara orangtua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Pengawasan yang ketat, serta pendidikan yang mendorong kesadaran akan hak-hak anak, menjadi langkah preventif yang krusial dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan upaya pendidikan dan pencegahan di tingkat keluarga dan masyarakat, untuk menciptakan dunia yang lebih aman bagi anak-anak.

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), “Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak”, 2024.
  • Badan Pusat Statistik (BPS), “Laporan Statistik Perlindungan Anak”, 2024.

Pewarta : Jhon Sinaga

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Inovasi Robot Berkaki Empat ITS: Solusi Cerdas untuk Industri dan Mitigasi Bencana
Next: Dukungan Polri terhadap Korban Kecelakaan Maut di Purworejo: Upaya Pemulihan Mental dan Sosial Bagi Para Korban dan Keluarga

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.