RI News, Melawi, Kalimantan Barat – Rabu, 21 Oktober 2026. Kepolisian Resor (Polres) Melawi mengakui adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum personelnya berinisial AW terhadap seorang warga berinisial AD. Peristiwa itu terjadi di sebuah kafe berinisial LN di Desa Tanjung Niaga, dan pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan tersebut disampaikan Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K melalui Kepala Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi. Ia membenarkan bahwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dalam keterangannya, pihak kepolisian memulai penyampaian informasi dengan salam dan ucapan selamat siang kepada seluruh masyarakat sebelum menjelaskan duduk perkara.
Polres Melawi menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian yang melibatkan anggotanya sendiri. Institusi tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, serta masyarakat luas. Sikap ini dipandang sebagai upaya awal memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah tersebut.

Polres Melawi menegaskan komitmen untuk menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Melawi, unit internal yang berwenang menangani dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian.
Untuk kepentingan pemeriksaan, personel yang bersangkutan telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Melawi. Langkah penahanan ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak terhambat.
Sebagai wujud transparansi, pihak kepolisian berjanji menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada publik. Komitmen ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas lembaga negara dalam melayani masyarakat, sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap proses yang berjalan.
Di tengah beredarnya informasi mengenai kasus ini, Polres Melawi mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi dalam bentuk foto, video, maupun pesan suara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kondisi kamtibmas di Melawi disebut telah terjaga kondusif sejauh ini.
“Mari bersama kita menjaga situasi kamtibmas kondusif, SalamJagaMelawi, SIAP,” ujar Aiptu Samsi menutup keterangannya.
Baca juga : Sprint Emas Karisma di Tanah Samurai: Atlet Para Atletik Indonesia Taklukkan Dua Andalan Tuan Rumah
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara setara, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini disusun, status hukum AW masih dalam proses pemeriksaan sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Pewarta: Lisa Susanti
Tagline: #PolresMelawi, #PenganiayaanOknum, #PropamPolri, #KeterbukaanInformasi, #PolisiBersamaMasyarakat, #SalamJagaMelawi, #KamtibmasKondusif, #PenegakanHukum,
