
“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,”
— Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, 28 April 2025.

RI News Portal. Semarang, 28 April 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar yang berkaitan dengan kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan tindak pidana penadahan kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin pagi, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto memaparkan detail perkara, termasuk pengamanan tiga orang tersangka serta puluhan barang bukti.
Kasus Pertama: Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor
Kasus pertama terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, melibatkan dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43). Modus yang digunakan yakni membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk menggadaikan sebuah mobil Honda Jazz kepada korban. Setelah kendaraan digadaikan, pelaku menggunakan kunci cadangan untuk mengambil kembali mobil tersebut dan mengganti plat nomornya.
Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa materiil STNK yang dipakai tergolong asli — berupa STNK bekas kendaraan lain — namun telah diubah datanya secara digital. Kemampuan untuk memalsukan dokumen ini diperoleh tersangka A secara otodidak. Aksi serupa diketahui telah dilakukan setidaknya terhadap lima kendaraan sejak tahun 2023.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Baca juga : Halal Bihalal PBDI Soloraya: Pererat Silaturahmi dan Soliditas Profesi di Boyolali
Kasus Kedua: Penadahan Kendaraan Bermotor
Kasus kedua berkaitan dengan praktik penadahan, yang menjerat seorang tersangka berinisial DG (41), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. DG yang mengelola sebuah bengkel kendaraan ditangkap karena menyimpan 38 unit sepeda motor dari berbagai merek tanpa dokumen resmi.
DG memperoleh kendaraan tersebut melalui pembelian dari individu perorangan dan oknum debt collector leasing dengan sistem gadai ilegal. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibongkar dan suku cadangnya dijual secara ilegal. Ditreskrimum saat ini juga mendalami dugaan keterlibatan oknum debt collector dari sejumlah leasing.
Terhadap tersangka DG, penyidik menerapkan Pasal 481 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Aspek Hukum dan Politik Kriminal
Pengungkapan dua kasus ini menegaskan pentingnya fungsi negara dalam penegakan hukum pidana materiel guna melindungi kepentingan masyarakat dari tindakan kriminal yang merugikan. Penanganan terhadap kejahatan dokumen kendaraan berkaitan erat dengan perlindungan hak milik (property rights) dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Lebih lanjut, keterlibatan oknum debt collector, jika terbukti, menunjukkan tantangan kriminogenik dalam sektor pembiayaan kendaraan bermotor, yang membutuhkan pengawasan ketat serta reformasi regulatif terhadap industri leasing dan pembiayaan kendaraan.
Dari perspektif politik kriminal, langkah Ditreskrimum Polda Jateng dinilai sebagai bagian dari pendekatan represif untuk menciptakan deterrence effect (efek jera) terhadap pelaku tindak kejahatan properti, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Imbauan kepada Masyarakat dan Relevansi Etika Hukum
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam kesempatan tersebut mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya memastikan keaslian dokumen kendaraan guna menghindari keterlibatan tidak langsung dalam tindak pidana.
Imbauan ini berkaitan erat dengan asas kehati-hatian dalam hukum perdata serta prinsip itikad baik (good faith) dalam transaksi jual beli. Pembelian kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat dapat berimplikasi pidana dan perdata, termasuk penyitaan barang bukti dan kemungkinan tuntutan hukum.
Kasus ini menjadi ilustrasi nyata atas pentingnya upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang merongrong tatanan sosial dan ekonomi. Diperlukan sinergi lebih lanjut antara aparat kepolisian, lembaga pembiayaan, serta masyarakat luas untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak kejahatan serupa di masa depan.
Pewarta: Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal