RI News Portal. Wonogiri, 18 Desember 2025 – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang anak perempuan berusia empat tahun menjadi korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang lansia berusia 67 tahun di wilayah Kecamatan Jatisrono.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Desember 2025 di kediaman korban. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kecurigaan mereka atas perubahan perilaku anaknya kepada aparat kepolisian setempat. Laporan awal diterima oleh Polsek Jatisrono sebelum kemudian ditangani lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri. Pengungkapan resmi dilakukan pada 16 Desember 2025, diikuti dengan penahanan tersangka untuk proses penyidikan.
Menurut pernyataan resmi dari AKP Anom Prabowo selaku Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, penyelidikan cepat dilakukan pasca-laporan diterima, meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, dan pengamanan barang bukti seperti pakaian korban. Tersangka, yang merupakan warga setempat, kini ditahan guna pendalaman lebih lanjut.

Secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan seksual terhadap anak, serta alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana mencakup penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar, dengan kemungkinan pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah catatan kelam mengenai kerentanan anak terhadap kekerasan seksual di lingkungan terdekat, di mana pelaku sering kali merupakan orang yang dikenal korban. Dari perspektif akademis, fenomena ini mencerminkan kegagalan mekanisme pengawasan sosial di tingkat komunitas pedesaan, di mana faktor usia pelaku yang lanjut sering kali menimbulkan asumsi keamanan yang salah. Studi kriminologi menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak balita kerap kali sulit terdeteksi dini karena keterbatasan kemampuan korban dalam mengungkapkan pengalaman traumatis.
Baca juga : Paradigma Humanis dalam Pengamanan Libur Akhir Tahun: Polda Jawa Tengah Siapkan Operasi Lilin Candi 2025
Polres Wonogiri menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus-kasus serupa secara tegas, sambil mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan indikasi kekerasan. Pendekatan preventif, termasuk edukasi keluarga tentang tanda-tanda trauma pada anak usia dini, menjadi krusial untuk memutus rantai kekerasan semacam ini.
Pewarta: Nandang Bramantyo

