Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Dua Kasus Kriminal Besar di Jawa Tengah: Wujud Komitmen Polri dalam Menjamin Rasa Aman Masyarakat

Pengungkapan Dua Kasus Kriminal Besar di Jawa Tengah: Wujud Komitmen Polri dalam Menjamin Rasa Aman Masyarakat

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 3 min read
Pengungkapan Dua Kasus Kriminal Besar di Jawa Tengah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang 3 Juli 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui jajaran Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum dan Polres Demak kembali menunjukkan komitmen dalam upaya penegakan hukum dengan mengungkap dua kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Pengungkapan ini mencerminkan keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat terhadap meningkatnya kejahatan kekerasan serta tindak pidana terhadap pelaku usaha kecil di wilayah Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (3/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha memaparkan kronologi kedua kasus tersebut.

Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan muda di persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di antara tanaman padi, dengan luka memar pada leher dan tubuh yang mengindikasikan tindakan kekerasan.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas tindakan keji tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng melibatkan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Kabupaten Kendal. Para pelaku beraksi pada Selasa (22/4/2025) dini hari, menargetkan minimarket dan toko kelontong dengan nilai kerugian mencapai Rp450 juta.

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk memetakan kondisi toko di siang hari. Pada malam hari, mereka kemudian membobol bangunan melalui atap dengan merusak genteng dan pintu gudang untuk mengambil puluhan bungkus rokok berbagai merek yang kemudian dijual kembali.

Baca juga : Workshop Pemuda Mitra Kamtibmas di Semarang: Upaya Konstruksi Kontra Narasi Radikalisme di Era Digital

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, alat-alat perusak seperti linggis dan obeng, serta rokok hasil curian. Keempat tersangka memiliki peran yang terstruktur mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penjual barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Sedangkan seorang penadah hasil curian yang masih dalam proses penyidikan terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapatkan apresiasi dari kalangan pelaku usaha ritel. Bapak Daru, perwakilan manajemen Alfamart, menyatakan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian atas kecepatan respon dalam menangani kejahatan yang berpotensi meresahkan pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kami merasa bangga dan terbantu oleh kecepatan tindakan Polri dalam menuntaskan kasus ini. Semoga langkah ini terus dijaga untuk menjamin keamanan para pelaku usaha,” ujar Daru.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya buah kerja keras aparat, tetapi juga berkat dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jawa Tengah.

“Kami terus berupaya memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif agar setiap warga Jawa Tengah merasa terlindungi. Jangan ragu untuk melaporkan tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Dari perspektif kajian kriminologi dan kebijakan publik, pengungkapan kasus ini menegaskan peran vital kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat sekaligus penegak hukum yang adaptif terhadap dinamika kejahatan modern. Tindakan cepat dalam merespons laporan masyarakat memperkuat kepercayaan publik dan mencegah efek domino berupa keresahan sosial yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah.

Lebih jauh, peristiwa ini juga menegaskan urgensi penerapan strategi penegakan hukum berbasis teknologi dan patroli intelijen untuk memetakan potensi kerawanan di wilayah padat penduduk dan area usaha ritel. Dengan demikian, pengendalian angka kejahatan dapat dilakukan secara terukur, terencana, dan berkelanjutan demi perlindungan hak atas rasa aman seluruh warga negara.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Workshop Pemuda Mitra Kamtibmas di Semarang: Upaya Konstruksi Kontra Narasi Radikalisme di Era Digital
Next: Rekonstruksi Pembunuhan di Wonogiri: Satreskrim Polres Wonogiri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 14 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.