RI News Portal. Jakarta, 3 Desember 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tahun 2026 akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, “Tunggu saja,” saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/12).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang cenderung menerapkan kenaikan seragam, formula UMP/UMK 2026 akan lebih mengakomodasi kondisi riil di setiap daerah. Dasar perhitungan utama adalah hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) terkini yang telah rampung dilakukan di seluruh provinsi.
“Dengan basis KHL yang spesifik per daerah, kenaikan upah minimum antarprovinsi bahkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama bisa sangat bervariasi. Ada daerah yang naik lebih tinggi dari tahun sebelumnya, ada pula yang justru lebih rendah,” ungkap Yassierli.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi pergeseran paradigma pengupahan dari pendekatan nasional seragam menuju model yang lebih adaptif dan kontekstual. Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah pengganti formula lama agar regulasi lebih responsif terhadap heterogenitas ekonomi daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli kembali mengajak serikat pekerja dan buruh untuk berkolaborasi. Ia menyoroti fakta bahwa dari sekitar 150 juta angkatan kerja Indonesia, hampir 60 persen berada di sektor informal yang selama ini minim perlindungan upah minimum.
“Kita harus bersama-sama memastikan seluruh angkatan kerja mendapat pekerjaan dan upah yang layak, termasuk pekerja informal,” tegasnya, sembari menawarkan pemanfaatan balai latihan kerja untuk peningkatan kompetensi menghadapi disrupsi teknologi.
Di sisi pelaku usaha, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menjamin dunia industri tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja dalam setiap kajian kenaikan upah. “Kami sangat sadar aspek pekerja harus diperhatikan dengan baik. Yang kita cari adalah keseimbangan: industri tetap kompetitif, pekerja sejahtera, dan ekonomi nasional tumbuh,” ujar Anindya usai Rapimnas Kadin, Selasa (2/12).
Kadin bersama berbagai asosiasi sektor sedang merumuskan respons kolektif terhadap formula baru tersebut, dengan target pertumbuhan ekonomi 2026 di kisaran 5,5 persen sebagai acuan utama. “UMK/UMP adalah instrumen competitiveness bagi pengusaha, tetapi kami tidak akan mengorbankan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 akan menjadi salah satu variabel kunci dalam formula baru, mengingat batas waktu penetapan UMP tetap sebelum 31 Desember 2025 agar berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pendekatan berbasis KHL dan pertumbuhan ekonomi daerah ini dipandang sebagai upaya pemerintah menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil sekaligus realistis. Namun, variabilitas kenaikan yang berpotensi menurun di sejumlah daerah diperkirakan akan memicu diskusi intensif antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah dalam beberapa pekan mendatang.
Pengumuman resmi besaran UMP 2026 untuk 38 provinsi diperkirakan akan dirilis secara bertahap mulai akhir Desember 2025, diikuti penetapan UMK oleh gubernur dan bupati/wali kota pada awal tahun depan.
Prewarta : Yudha Purnama

