RI News Portal. Tangerang, 23 Desember 2025 – Dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Badan Karantina Indonesia (Barantin) menerapkan strategi pengawasan yang lebih intensif terhadap lalu lintas hewan, tumbuhan, dan produk turunannya di berbagai pintu masuk negara, termasuk bandar udara internasional dan pelabuhan laut. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta ancaman biologis lain yang dapat mengganggu keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional.
Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menyatakan bahwa pengawasan berbasis risiko diterapkan secara terpadu di lokasi-lokasi strategis, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang merupakan simpul utama perlintasan internasional. “Kami ingin masyarakat merasa aman dalam bermobilitas, sementara arus perdagangan dan perjalanan tetap lancar, tanpa mengorbankan perlindungan sumber daya hayati nasional,” ujarnya usai melakukan peninjauan langsung terhadap posko pelayanan terintegrasi Nataru pada Selasa (23/12).
Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Barantin menyiagakan petugas secara penuh selama 24 jam tanpa libur di seluruh entitas operasional, baik di bandara maupun pelabuhan. Pendekatan ini mencakup sinergi lintas instansi untuk memastikan deteksi dini terhadap media pembawa penyakit, seperti hewan hidup, produk hewani, dan bahan nabati yang berpotensi membawa patogen.

Panggabean juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap variasi status kesehatan hewan antardaerah di Indonesia. “Setiap wilayah memiliki profil risiko penyakit yang berbeda. Wisatawan dan pemudik perlu memahami hal ini untuk menghindari pelanggaran yang tidak disengaja,” katanya. Sebagai ilustrasi, pergerakan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing atau kucing dilarang menuju destinasi wisata utama seperti Bali, mengingat provinsi tersebut masih menghadapi tantangan endemisitas rabies meskipun upaya vaksinasi massal terus digencarkan. Demikian pula, pembawaan babi hidup maupun produk olahannya ke wilayah Papua dibatasi ketat oleh kebijakan pemerintah daerah setempat, guna melindungi populasi lokal dari ancaman penyakit seperti African Swine Fever (ASF) yang pernah menjadi isu global.
Langkah preventif ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menekankan pencegahan penyebaran antararea sebagai bagian dari sistem biodefense nasional. Barantin mengharapkan dukungan aktif dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas sosialisasi dan edukasi, sehingga masyarakat dapat mematuhi persyaratan seperti sertifikat kesehatan hewan, vaksinasi rabies, dan deklarasi barang bawaan.
Baca juga : Relokasi Pedagang Kaki Lima di Jembrana: Harmonisasi Antara Ekonomi Kerakyatan dan Ketertiban Ruang Publik
Dari perspektif akademis, penguatan karantina pada periode mobilitas tinggi seperti Nataru mencerminkan prinsip one health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Lonjakan pergerakan manusia dan komoditas berisiko meningkatkan probabilitas transmisi zoonosis, sebagaimana terlihat pada kasus historis rabies di beberapa provinsi endemik. Dengan pendekatan berbasis bukti dan teknologi deteksi seperti pemindaian digital, kebijakan ini tidak hanya melindungi biodiversitas Indonesia, tetapi juga mendukung sustainabilitas sektor pariwisata dan pertanian di tengah tekanan global perubahan iklim dan perdagangan internasional.
Melalui komitmen ini, Barantin berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan mobilitas masyarakat dan imperatif perlindungan hayati, memastikan perayaan akhir tahun berlangsung aman dan berkelanjutan.
Pewarta : Muchlis

