RI News. Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Pelantikan ini menandai langkah penting dalam menjaga kontinuitas dan integritas lembaga peradilan tertinggi yang bertugas menjaga konstitusi negara.
Liliek Prisbawono Adi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi. Keppres tersebut diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses seleksi terbuka yang ketat di lingkungan peradilan.
Dalam pengucapan sumpahnya, Liliek menyatakan dengan tegas komitmennya: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Liliek Prisbawono Adi. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap penguatan lembaga konstitusi. Di antaranya hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Liliek Prisbawono Adi menggantikan posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun per 6 April 2026 setelah mengabdi selama 15 tahun. Sebagai hakim karir dengan pengalaman panjang, Liliek dikenal sebagai sosok yang telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak 1 Mei 1994. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan pada 2024.
Dengan latar belakang sebagai Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., kelahiran 27 Oktober 1966, pengangkatannya diharapkan membawa perspektif baru yang lebih mendalam dalam menangani isu-isu konstitusional kontemporer, termasuk perlindungan hak asasi manusia, pengawasan kekuasaan negara, serta penyelesaian sengketa pemilu dan undang-undang.
Baca juga : Jejak Uang Rokok di Balik Jerat Suap Bea Cukai: KPK Dalami Peran Pegawai SA
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat independensi Mahkamah Konstitusi sebagai pilar demokrasi Indonesia. Para pengamat hukum menilai bahwa transisi kepemimpinan di MK harus dijalankan dengan transparan agar kepercayaan publik terhadap lembaga yudisial tetap terjaga di tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks.
Dengan dilantiknya Liliek Prisbawono Adi, komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi kini semakin lengkap untuk menghadapi agenda-agenda penting ke depan, termasuk pengujian undang-undang dan penyelesaian perselisihan konstitusional yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pewarta : Diki Eri

