Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pengasuh Ponpes Karangtengah Menggugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak Karena Aduannya Dihentikan Oleh Penyidik

Pengasuh Ponpes Karangtengah Menggugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak Karena Aduannya Dihentikan Oleh Penyidik

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Pengasuh Ponpes Karangtengah Menggugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak Karena Aduannya Dihentikan Oleh Penyidik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Demak, Akibat aduannya dihentikan oleh penyidik unit 1 Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Demak, pengasuh ponpes di Karangtengah Demak Muhammad Mujaddad yang akrab di panggil Gus Moh ini menggugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak. Sidang pertama gugatan PMH tersebut berlangsung pada Selasa (25/3/25) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Demak.

Menurut Gus Moh gugatan itu berdasar dari aduannya ke Satreskrim Polres Demak sejak 28 Oktober 2023 terkait tindak pidana pasal 167 KUHP yaitu seseorang yang bernama Muh. Syarifudin yang menasuki pekarangan atau rumah tanpa ijin.

#Advestaiment RI_News

“Aduan kita sudah berjalan sekitar satu tahun dan akhirnya dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang nenyatakan aduan kita dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, padahal alat bukti dan saksi yang kita sampaikan sudah jelas dan terang” Ujar Gus Moh didampingi empat kuasa hukumnya dari LBH Tajam dan CJPW.

Gus Moh menerangkan jika penyidik yang menangani perkaranya ini justru cenderung berpihak kepada terlapor dan selalu beralasan jika terlapor adalah orang tidak waras, namun tidak bisa membuktikan surat keterangannya dan saat dibantah dengan bukti screenshot facebook milik terlapor penyidik hanya diam.

“Sangat tidak mungkin seorang yang tidak waras bisa bermain medsos di facebook dan berinteraksi dengan teman-teman di dunia maya tersebut dan dalam agenda konfrontasi dengan terlapor, kita sudah hadir di Polres tapi terlapor tidak dihadirkan dan hanya memyebut akan berkoordinasi dengan Bambang kuasa hukumnya, namun saat ditanya surat kuasa tidak bisa menunjukan” Ungkap Gus Moh.

Baca juga : Tiga Rumah Penduduk di Sukabumi terbakar, Warga dan Petugas Pemadam Bekerja Sama Untuk Memadamkan Api

Sementara itu Aris Sunarto, SH yang juga Ketua CJPW (Central Java Police Watch) selaku kuasa hukum Gus Moh menerangkan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan dia berharap dengan adanya gugatan PMH ini akan membuat kinerja anggot Polri akan lebih profesional.

“Jadi gugatan ini selain untuk mencari keadilan klien kami yang dirugikan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Demak juga sebagai bentuk kecintaan kita sebagai warga negara indonesia kepada institusi Polri agar penyidiknya bisa bekerja secara profesional” Tegas Aris.

Salah satu kuasa hukum lainnya R. Sefrin Ibnu W, SH, MH menyebut selain melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Demak, pihaknya juga telah melaporkan penyidik Satreskrim Polres Demak ini ke Propam Polda Jawa Tengah.

#Advestaiment RI_News

“Pagi tadi agenda sidang pertama masih menunggu kehadiran perwakilan dari Kapolri selaku Tergugat 1 yang belum hadir dan sidang kedua perkara perdata nomer : 16/ pdt.G/2025/PN Dmk akan dilanjutkan pada Hari Kamis (10/4/25) mendatang” Terang R. Sefrin selaku Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Tajam pada Selasa (25/3/25) usai persidangan di Pengadilan Negeri Demak.

Menurut Sefrin, perkara yang diadukan oleh kliennya ini termasuk perkara ringan namun penangannya berlarut-larut dan akhirnya malah dihentikan yang akibatnya sangat merugikan kliennya.

Sementara itu dari pantauan puluhan awak media, di persidangan selain gugatan dari Gus Moh dengan nomor perkara 09/pdt.G/2025/PN Dmk.

Dilansir dari Radarnet.co.id yang mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Demak Jawa Tengah pada Selasa 25 Maret 2025

Reporter : Dandi Setiawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Kapolres Demak PMH Kasat Reskrim Ponpes Karangtengah

Continue Reading

Previous: Tiga Rumah Penduduk di Sukabumi terbakar, Warga dan Petugas Pemadam Bekerja Sama Untuk Memadamkan Api
Next: Ramah Tamah Insan Media Bersama Drs. H. Hamid Noor Yasin, MM dari Fraksi PKS

Related Stories

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.