RI News Portal. Jakarta Timur, 9 Desember 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak laki-laki berusia empat tahun yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri. Peristiwa yang terjadi di wilayah Makasar, Jakarta Timur, ini terbongkar berkat kewaspadaan warga yang melaporkan kondisi mencurigakan korban pada awal Desember 2025.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyatakan bahwa anak tersebut mengalami kekerasan fisik berulang sejak November 2025 hingga 4 Desember 2025. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh, termasuk kehilangan dua gigi depan dan kesulitan membuka mulut karena benturan keras di area wajah.
“Luka-luka yang dialami anak ini sangat mengenaskan. Selain memar dan baret di hampir seluruh tubuh, dua gigi korban lepas total. Alat yang digunakan pelaku adalah benda-benda rumah tangga sehari-hari, yaitu sendok makan dan sikat cuci pakaian yang keras,” ungkap Sri Yatmini kepada wartawan pada Selasa (9/12).

Hasil penyidikan mengungkap motif yang memilukan: ayah tiri berinisial TSI (32) diduga melakukan kekerasan karena cemburu berlebihan terhadap perhatian yang diberikan istrinya kepada anak kandungnya dari pernikahan sebelumnya. Yang lebih tragis, ibu kandung korban berinisial NR (28) – yang saat ini sedang hamil tua – justru turut serta melakukan penganiayaan dan tidak berupaya melindungi anaknya sendiri.
“Pelaku TSI bukan ayah biologis korban. Kecemburuan terhadap kedekatan ibu dengan anak kandungnya menjadi pemicu utama. Sementara NR ikut melakukan kekerasan bersama-sama,” tambah Sri Yatmini.
Kewaspadaan tetangga menjadi titik balik kasus ini. Warga yang melihat banyak luka tak wajar pada tubuh anak saat bermain di luar rumah segera melapor ke polsek setempat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga kedua pelaku ditangkap pada 5 Desember 2025.
Baca juga : Ancaman Tarif Trump terhadap Meksiko: Krisis Air yang Menguji Ketahanan Pertanian Perbatasan
Saat ini korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit rujukan, mendapatkan pendampingan psikolog anak, dan ditempatkan di rumah aman milik Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan jangka panjangnya.
Kedua tersangka dijerat multid pasal berlapis, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Karena pelaku merupakan orang tua/wali yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok.

“Ancaman maksimal bagi keduanya mencapai tujuh tahun penjara ditambah denda Rp72 juta. Kami akan proses secara maksimal agar ada efek jera,” tegas Sri Yatmini.
Kasus ini kembali menunjukkan masih rentannya perlindungan anak di lingkup keluarga sendiri, sekaligus membuktikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Polisi menghimbau agar setiap warga tidak ragu melapor jika mencurigai ada anak yang menjadi korban kekerasan, karena satu laporan dapat menyelamatkan nyawa dan masa depan seorang anak.
Pewarta : Yogi Hilmawan

