RI News Portal. Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar beserta rekan-rekannya terhadap tindakan administratif pemerintah dalam penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau. Putusan ini, yang dijatuhkan pada 13 Januari 2026, memperkuat legalitas langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan nasional.
Gugatan tersebut, yang teregistrasi sejak 30 September 2025, secara spesifik mempersoalkan pemasangan plang penertiban pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir. Lahan tersebut diduga merupakan bagian dari kawasan hutan yang dialihfungsikan tanpa izin yang sah, sehingga menjadi objek intervensi administratif oleh Satgas PKH.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menegaskan bahwa tindakan pemasangan plang oleh Satgas PKH telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Secara khusus, hakim menilai tindakan tersebut sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang mencakup prinsip-prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Validasi ini dilakukan melalui tiga dimensi utama: kewenangan yang dimiliki oleh satgas, prosedur yang diikuti, serta substansi kebijakan yang diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa putusan ini tidak hanya menolak gugatan secara keseluruhan, tetapi juga mempertegas legitimasi upaya pemerintah dalam melindungi aset negara di sektor kehutanan. “Kemenangan ini menjadi bukti bahwa langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH berpijak pada fondasi hukum yang kokoh, demi kepentingan negara dan penegakan aturan di bidang agraria serta kehutanan,” ujar Anang di Jakarta.
Satgas PKH sendiri merupakan instrumen kebijakan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Regulasi ini dirancang untuk menangani penyimpangan tata kelola kawasan hutan, termasuk okupasi ilegal untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, yang selama ini menyebabkan deforestasi signifikan dan kerugian negara.
Baca juga : Jusuf Kalla: Kritik Konstruktif Adalah Napas Demokrasi
Putusan PTUN Jakarta ini memiliki implikasi lebih luas dalam konteks hukum administrasi negara di Indonesia. Ia menunjukkan penguatan peran yudisial dalam mendukung kebijakan eksekutif yang berorientasi pada restorasi lingkungan, sekaligus memberikan preseden bagi kasus serupa di berbagai provinsi. Di tengah konflik agraria yang sering kali melibatkan kepentingan ekonomi lokal versus konservasi nasional, keputusan ini menggarisbawahi prioritas negara dalam menjaga integritas kawasan hutan sebagai aset publik.
Kasus di Rokan Hilir mencerminkan tantangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, di mana ekspansi perkebunan kelapa sawit kerap berbenturan dengan batas-batas kawasan lindung. Dengan ditolaknya gugatan ini, proses penertiban dapat berlanjut tanpa hambatan hukum tambahan, potenzial membuka jalan bagi pemulihan ekosistem di wilayah tersebut.
Pewarta : Adi Tanjoeng

