Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Tolak Gugatan terhadap Penertiban Lahan Hutan di Rokan Hilir: Kemenangan Hukum bagi Upaya Restorasi Kawasan Hutan

Pengadilan Tata Usaha Negara Tolak Gugatan terhadap Penertiban Lahan Hutan di Rokan Hilir: Kemenangan Hukum bagi Upaya Restorasi Kawasan Hutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Pengadilan Tata Usaha Negara Tolak Gugatan terhadap Penertiban Lahan Hutan di Rokan Hilir
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar beserta rekan-rekannya terhadap tindakan administratif pemerintah dalam penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau. Putusan ini, yang dijatuhkan pada 13 Januari 2026, memperkuat legalitas langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan nasional.

Gugatan tersebut, yang teregistrasi sejak 30 September 2025, secara spesifik mempersoalkan pemasangan plang penertiban pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir. Lahan tersebut diduga merupakan bagian dari kawasan hutan yang dialihfungsikan tanpa izin yang sah, sehingga menjadi objek intervensi administratif oleh Satgas PKH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menegaskan bahwa tindakan pemasangan plang oleh Satgas PKH telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Secara khusus, hakim menilai tindakan tersebut sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang mencakup prinsip-prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Validasi ini dilakukan melalui tiga dimensi utama: kewenangan yang dimiliki oleh satgas, prosedur yang diikuti, serta substansi kebijakan yang diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa putusan ini tidak hanya menolak gugatan secara keseluruhan, tetapi juga mempertegas legitimasi upaya pemerintah dalam melindungi aset negara di sektor kehutanan. “Kemenangan ini menjadi bukti bahwa langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH berpijak pada fondasi hukum yang kokoh, demi kepentingan negara dan penegakan aturan di bidang agraria serta kehutanan,” ujar Anang di Jakarta.

Satgas PKH sendiri merupakan instrumen kebijakan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Regulasi ini dirancang untuk menangani penyimpangan tata kelola kawasan hutan, termasuk okupasi ilegal untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, yang selama ini menyebabkan deforestasi signifikan dan kerugian negara.

Baca juga : Jusuf Kalla: Kritik Konstruktif Adalah Napas Demokrasi

Putusan PTUN Jakarta ini memiliki implikasi lebih luas dalam konteks hukum administrasi negara di Indonesia. Ia menunjukkan penguatan peran yudisial dalam mendukung kebijakan eksekutif yang berorientasi pada restorasi lingkungan, sekaligus memberikan preseden bagi kasus serupa di berbagai provinsi. Di tengah konflik agraria yang sering kali melibatkan kepentingan ekonomi lokal versus konservasi nasional, keputusan ini menggarisbawahi prioritas negara dalam menjaga integritas kawasan hutan sebagai aset publik.

Kasus di Rokan Hilir mencerminkan tantangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, di mana ekspansi perkebunan kelapa sawit kerap berbenturan dengan batas-batas kawasan lindung. Dengan ditolaknya gugatan ini, proses penertiban dapat berlanjut tanpa hambatan hukum tambahan, potenzial membuka jalan bagi pemulihan ekosistem di wilayah tersebut.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jusuf Kalla: Kritik Konstruktif Adalah Napas Demokrasi
Next: Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat Strategis Ekonomi dan Ketahanan Nasional kepada 1.200 Akademisi

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.