
RI News Portal. Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya terdiri dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang Ketua PN Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan tujuan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Jumat (11/4) hingga Sabtu malam (12/4).
Dalam hal ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp 60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap.

“Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara mendalam setidaknya terhadap 12 orang dan terhadap 12 orang tersebut oleh penyidik berketetapan. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/4).
Dia menjelaskan, barang bukti dugaan suap diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah tinggal dan kendaraan milik WG dan AR. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, serta empat unit mobil pelbagai merek.
Menurut penyidik, aliran dana suap senilai Rp60 miliar diberikan oleh MS dan AR kepada MAN melalui WG dengan tujuan mengatur penyelesaian kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan keempat tersangka yakni WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Pusat, MS dan AR yang merupakan advokat, serta MAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca juga : Berhasil Laksanakan Operasi Ketupat 2025, Koordinator Pusat BEM KSI: Terima Kasih Kapolri dan Jajaran
Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Bahwa tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga berkaitan dengan Pemberian kasus Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka MAN yang diduga diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan dihilangkan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tandas dia.
“Dan terkait dengan putusan onslag van rechtvervolging tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar, di mana pemberian suap atau gratifikasi tersebut diberikan melalui WG.
Oleh karena itu, pemberi suap meminta agar para pengirim mendapatkan putusan onslag van rechtvervolging.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta terseret kasus dugaan suap penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Arif pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.
Sebelumnya, Arif lebih dulu memimpin sejumlah pengadilan di daerah. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto hingga Pengadilan Negeri Bangkinang.
Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Tidaklah cukup bagi jurnalis untuk melihat diri mereka sebagai pembawa pesan belaka tanpa memahami agenda tersembunyi dari pesan dan mitos yang mengelilinginya..