RI News Portal. Jakarta, 24 Desember 2025 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dari UMP tahun sebelumnya yang berada pada level Rp5.396.761. Pengumuman yang dilakukan di Balai Kota ini menandai akhir dari proses deliberasi intensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Proses penetapan UMP 2026 tidak berjalan mulus. Pramono mengakui adanya perdebatan panjang dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Awalnya, kelompok pengusaha mengusulkan indeks penyesuaian (alfa) pada rentang rendah, mulai dari 0,5 yang kemudian naik menjadi 0,55. Di sisi lain, serikat pekerja mendesak angka di atas 0,9 untuk lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak di tengah tekanan biaya hidup metropolitan. Setelah serangkaian rapat yang berulang, kesepakatan akhir tercapai pada nilai alfa 0,75.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang memperbarui formula penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan demikian, kenaikan UMP Jakarta 2026 tidak hanya melampaui laju inflasi daerah, tetapi juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan daya beli pekerja dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Keterlambatan pengumuman hingga hari terakhir batas waktu yang ditetapkan secara nasional disebabkan oleh upaya mencapai konsensus bulat. Pramono menyatakan bahwa ia sempat berencana mengumumkan lebih awal, sebelum 24 Desember, namun menunda demi memastikan tidak ada pihak yang merasa terpinggirkan. “Kesepakatan yang bulat ini menjadi prioritas, karena stabilitas hubungan industrial sangat krusial bagi pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan di tengah transisi kepemimpinan nasional,” ujarnya.
Dari perspektif akademis, penetapan UMP dengan mekanisme tripartit seperti ini mencerminkan pendekatan deliberatif yang sejalan dengan prinsip tata kelola ketenagakerjaan yang baik. Formula baru dalam PP 49/2025 memberikan fleksibilitas lebih besar bagi daerah untuk menyesuaikan upah dengan kondisi lokal, sekaligus mengurangi potensi konflik horizontal. Namun, tantangan ke depan tetap ada: bagaimana memastikan kenaikan upah ini benar-benar berdampak pada peningkatan produktivitas dan pengurangan ketimpangan, tanpa membebani sektor usaha kecil-menengah yang masih rentan.
Baca juga : Bupati Jembrana Perkuat Toleransi Beragama melalui Kunjungan Natal ke Enam Gereja
Kebijakan ini juga diiringi komitmen pemerintah provinsi untuk menyediakan dukungan non-upah, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, dan akses layanan kesehatan gratis bagi pekerja berpenghasilan rendah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial, sehingga kenaikan UMP tidak hanya menjadi angka nominal, melainkan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Pewarta : Yogi Hilmawan

