RI News Portal. Jakarta, 12 November 2025 – Proses hukum kasus pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki tahap krusial dengan penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Para pelapor yang awalnya mengadu kasus tersebut kini justru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, menandai percepatan penyidikan yang melibatkan elemen edit dan manipulasi data elektronik.
Ade Darmawan, salah satu pelapor utama, mengungkapkan keterkejutannya saat tiba di markas Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11). “Kami tiba-tiba dipanggil karena menganggap pemeriksaan sudah selesai, tetapi di dalam kami langsung diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka,” ujar Ade kepada wartawan di lokasi. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merinci tahapan pemeriksaan secara komprehensif. “SP2HP ini menguraikan bahwa prosesnya sudah benar-benar menyeluruh,” katanya.
Pelapor lain, Lechumanan, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan permintaan khusus kepada penyidik. Ia mendesak agar seluruh barang bukti milik tersangka disita segera saat pemanggilan. “Contohnya, buku white paper berisi 700 hingga 800 halaman itu, saya minta penyidik lakukan penyitaan,” tegas Lechumanan. Permintaan ini mencerminkan upaya pelapor untuk memastikan integritas bukti dalam kasus yang melibatkan tuduhan fitnah, ujaran kebencian, dan penghasutan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam konferensi pers pada Jumat (7/11). “Kami telah menetapkan delapan orang tersangka atas perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik,” kata Asep. Tersangka dibagi menjadi dua klaster: klaster pertama meliputi inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka dari klaster kedua—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma—pada Kamis (13/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyatakan dalam keterangannya pada Senin (10/11) bahwa pemanggilan ini difokuskan pada ketiga individu tersebut. “Tiga tersangka itu yang dijadwalkan pada Kamis (13/11),” ujar Budi, meskipun ia belum dapat memastikan kehadiran mereka.
Perkembangan ini menyoroti dinamika penyidikan yang melibatkan verifikasi bukti digital dan dokumen, di tengah isu sensitif terkait kredibilitas publik figur nasional. Para ahli hukum menilai bahwa penanganan kasus semacam ini memerlukan pendekatan forensik mendalam untuk membedakan fakta dari disinformasi, terutama di era dominasi konten elektronik. Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan dengan penekanan pada kelengkapan barang bukti guna mendukung dakwaan di pengadilan.
Pewarta : Vie


Semoga ada titik terang dalam permasalahan ijasah .agar bangsa ini tetap baik² aja.yanga benar katakan benar begitu juga kalau yang salah katakan salah…