
RI News Portal. Pesisir Selatan — Peristiwa penemuan jenazah seorang remaja laki-laki bernama Berlian Saputra (18) di Kampung Tanjung Jaya, Nagari Simpang Lamo, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, mengguncang masyarakat lokal. Korban ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB oleh warga di sebuah parit kebun, tidak jauh dari rumah orang tuanya. Berdasarkan keterangan keluarga, korban telah dinyatakan hilang selama empat hingga lima hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Berlian diketahui sebagai mantan siswa SMA Negeri 1 Pancung Soal. Kepergiannya tanpa kabar menimbulkan kekhawatiran, hingga salah satu anggota keluarga, Eki, berinisiatif mencari bantuan dari paranormal. Warga setempat turut serta dalam upaya pencarian, yang akhirnya membuahkan hasil tragis.
Menurut saksi di lokasi penemuan, tubuh korban menunjukkan indikasi kekerasan fisik. Ditemukan luka-luka lebam, benjolan, dan perubahan warna pada wajah yang menguatkan dugaan terjadinya penganiayaan. Atas permintaan keluarga, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum et repertum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan hukum.

Kapolsek Pancung Soal, IPTU Hendra, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa kasus ini tengah diselidiki secara serius. “Kami mendalami semua kemungkinan yang terjadi, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Peristiwa ini mengangkat kembali isu kekerasan dalam relasi pergaulan remaja di kawasan pinggiran. Lemahnya sistem deteksi dini terhadap gejala kekerasan sosial, minimnya perlindungan anak dan remaja, serta ketergantungan masyarakat terhadap praktik non-formal seperti paranormal, menunjukkan adanya celah dalam tata kelola keamanan dan pendidikan sosial.
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP atau bahkan Pasal 338 jika terbukti pembunuhan) harus ditindaklanjuti secara tuntas. Aparat penegak hukum memiliki beban pembuktian dan tanggung jawab penegakan keadilan substantif, terutama jika ada indikasi kejahatan berencana.
Sosiolog Kriminologi mencatat bahwa dinamika kelompok remaja yang lepas kontrol dapat menimbulkan “kriminalitas laten”, di mana konflik kecil dalam pergaulan dapat meledak menjadi kekerasan fisik. Jika benar kematian Berlian disebabkan oleh sesama remaja atau kelompok sosial tertentu, maka perlu pendekatan restoratif sekaligus represif terhadap pelaku dan lingkungan sosialnya.
Tragedi ini menunjukkan urgensi peningkatan kapasitas keamanan lokal, edukasi literasi hukum bagi keluarga dan masyarakat, serta penguatan sistem perlindungan anak dan remaja. Pemerintah daerah bersama institusi pendidikan dan kepolisian perlu membangun mekanisme respons cepat terhadap laporan kehilangan dan konflik remaja.
Selain itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk mendorong budaya dialog, penyelesaian konflik non-kekerasan, serta rehabilitasi sosial jika terbukti adanya pelaku di bawah umur. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi syarat mutlak untuk mencegah trauma sosial berkelanjutan.
Pewarta : Sami
