RI News Portal. Lampung Barat, 20 Mei 2025 – Penemuan alat berat yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan konservasi Register 43B Kerui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, memicu reaksi cepat dari sejumlah instansi terkait. Dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan negara ini telah menjadi perhatian serius Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Juherdi Sumandi, SH, MH, mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser, membenarkan keberadaan alat berat di lokasi yang diduga merupakan kawasan hutan konservasi. “Kami memang sedang melakukan penyelidikan sebelum isu ini mencuat ke publik. Dugaan aktivitas tanpa izin ini masih dalam proses pengumpulan data,” ujar Juherdi kepada media pada Selasa, 20 Mei 2025.

Lebih lanjut, Juherdi menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi klasifikasi kawasan hutan yang dimaksud. “Dalam sistem kehutanan nasional, terdapat berbagai jenis kawasan hutan, termasuk hutan lindung, konservasi, dan produksi. Proses klasifikasi ini penting untuk menentukan aspek hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polres Lampung Barat berencana melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX di Bandar Lampung. “Jika ditemukan bahwa aktivitas tersebut tergolong ilegal, kami akan melanjutkan koordinasi dengan aparat penegakan hukum kehutanan (Gakkum), baik di tingkat Provinsi Lampung maupun Sumatera Selatan,” tegas Juherdi.
Secara terpisah, Kanit Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Bambang Irawan, juga mengonfirmasi keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan konservasi. “Berdasarkan identifikasi awal, lokasi tersebut berada dalam wilayah konservasi, sehingga aktivitas alat berat di sana berpotensi melanggar hukum kehutanan,” ungkap Bambang.
Baca juga : Gubernur Lemhannas RI Paparkan Enam Pilar Ketahanan Strategis dalam Orasi Kebangsaan HUT ke-60 Lemhannas RI
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa tindakan langsung belum diambil karena lokasi aktivitas tersebut secara administratif berada di bawah kewenangan Provinsi Lampung. “Kami saat ini tengah melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kodim dan Polres, untuk langkah penindakan selanjutnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak pemilik alat berat yang disebut-sebut bernama Sutikno.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan sinergi lintas sektoral dalam menjaga kawasan hutan negara, terutama dalam mencegah eksploitasi ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan ekosistem di wilayah Lampung Barat.
Pewarta : IF

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
