Skip to content
06/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian di Padangsidimpuan: Operasi Satreskrim Polres Padangsidimpuan

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian di Padangsidimpuan: Operasi Satreskrim Polres Padangsidimpuan

TEAM BUSER BERITA Posted on 2 bulan ago 3 min read
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian di Padangsidimpuan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padangsidimpuan – Tindak pidana pencurian, baik pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat), merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat karena dampaknya terhadap rasa aman dan stabilitas sosial. Di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus-kasus besar terkait kedua jenis kejahatan ini pada pertengahan tahun 2025. Artikel ini menganalisis dinamika operasi penegakan hukum oleh Tim Opsnal Satreskrim, modus operandi pelaku, serta implikasi sosial dan hukum dari pengungkapan kasus tersebut.

Pada 19 Agustus 2025, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengumumkan keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim dalam mengungkap sindikat pencurian yang beroperasi di wilayahnya. Kasus ini mencakup dua jenis tindak pidana: Curanmor dan Curat dengan modus bongkar rumah. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Juli 2025 dari seorang warga bernama Lidia (55), polisi berhasil mengamankan pelaku utama Curanmor berinisial SS (27) dan seorang perempuan berinisial MS (35) yang berperan sebagai penadah barang curian. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial PH (32) masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus Curanmor, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan pada stop kontak. Sindikat ini tercatat telah beraksi di 13 lokasi berbeda di Padangsidimpuan dan sekitarnya, dengan barang bukti yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, termasuk Honda Vario, Honda Beat, dan Kawasaki KLX. Pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Sementara itu, kasus Curat melibatkan pelaku berinisial RR (21), seorang residivis kasus serupa pada tahun 2021. Pelaku ini masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang menggunakan parang, mencuri sepeda motor Honda Beat, tabung gas 3 kg, dan sebuah handphone. Penangkapan RR dilakukan pada 11 Agustus 2025 di Simpang Sadabuan saat ia mengemudikan angkutan umum. Pengakuan pelaku mengindikasikan bahwa ia telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang sama.

Baca juga : Peran Dinas Sosial Lampung Utara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Upaya Penanganan Kemiskinan

Modus operandi pelaku dalam kasus Curanmor menunjukkan pola oportunistik, memanfaatkan kelalaian korban dalam mengamankan kendaraan. Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran keamanan di kalangan masyarakat, yang menjadi celah bagi pelaku untuk beraksi. Sebaliknya, kasus Curat menunjukkan pendekatan yang lebih agresif dengan perusakan fisik sebagai metode masuk, mengindikasikan tingkat perencanaan yang lebih tinggi dan potensi ancaman kekerasan.

Keterlibatan pelaku residivis seperti RR menyoroti tantangan dalam sistem rehabilitasi dan pengawasan pasca-pemenjaraan. Fakta bahwa pelaku berusia relatif muda (21-35 tahun) juga mengindikasikan bahwa kejahatan ini mungkin didorong oleh faktor ekonomi, kurangnya lapangan kerja, atau dinamika sosial lainnya yang perlu diteliti lebih lanjut. Keberadaan penadah dalam sindikat ini menunjukkan adanya jaringan kriminal yang lebih luas, yang memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

Keberhasilan Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kapolres Wira Prayatna menekankan peran laporan masyarakat melalui call center 110 sebagai elemen kunci dalam respons cepat terhadap kejahatan. Namun, tingginya frekuensi kejahatan ini juga menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih proaktif, seperti kampanye edukasi tentang pengamanan properti dan peningkatan patroli di wilayah rawan.

Dari perspektif hukum, penerapan Pasal 363 dan 480 KUHP mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tegas, namun efektivitasnya dalam mencegah residivisme masih perlu dievaluasi. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun untuk pelaku utama dan 4 tahun untuk penadah diharapkan dapat memberikan efek jera, tetapi pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku, terutama yang masih muda, juga perlu diperhatikan untuk mencegah pengulangan kejahatan.

Pengungkapan kasus Curanmor dan Curat oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Agustus 2025 menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun, keberhasilan ini juga menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih holistik, mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Kolaborasi antara polisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman kejahatan serupa di masa depan.

Pewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Peran Dinas Sosial Lampung Utara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Upaya Penanganan Kemiskinan
Next: Sinergi Kepolisian dan LDII Wonogiri: Membangun Harmoni demi Harkamtibmas

Related Stories

Kasad Reskrim Iptu Agung Sadewo
2 min read

Kasad Reskrim Iptu Agung Sadewo: Berharap Masyarakat Cepat Memperoleh Informasi Penyebab Kebakaran Pasar Kota Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 53 menit ago
Polres Wonogiri Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan melalui Pelepasan Jagung ke Bulog
1 min read

Polres Wonogiri Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan melalui Pelepasan Jagung ke Bulog

TEAM BUSER BERITA Posted on 2 jam ago
KPK Panggil VP Legal PT ASDP sebagai Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
2 min read

KPK Panggil VP Legal PT ASDP sebagai Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT MDP di Pulau Durai
  • Taylor Swift Kembali Sukses Besar di Box Office dengan Film Terbarunya
  • AHY Dorong Koordinasi Ketat untuk Harmonisasi Perpres Logistik Nasional dan Kebijakan Zero ODOL
  • Pemerintah Kebun Tebu Respons Cepat Tumpukan Sampah di Belakang SD Negeri 2 Purajaya
  • Kasad Reskrim Iptu Agung Sadewo: Berharap Masyarakat Cepat Memperoleh Informasi Penyebab Kebakaran Pasar Kota Wonogiri

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT MDP di Pulau Durai
  • Taylor Swift Kembali Sukses Besar di Box Office dengan Film Terbarunya
  • AHY Dorong Koordinasi Ketat untuk Harmonisasi Perpres Logistik Nasional dan Kebijakan Zero ODOL
  • Pemerintah Kebun Tebu Respons Cepat Tumpukan Sampah di Belakang SD Negeri 2 Purajaya
  • Kasad Reskrim Iptu Agung Sadewo: Berharap Masyarakat Cepat Memperoleh Informasi Penyebab Kebakaran Pasar Kota Wonogiri
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.