
RI News Portal. Padangsidimpuan – Tindak pidana pencurian, baik pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat), merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat karena dampaknya terhadap rasa aman dan stabilitas sosial. Di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus-kasus besar terkait kedua jenis kejahatan ini pada pertengahan tahun 2025. Artikel ini menganalisis dinamika operasi penegakan hukum oleh Tim Opsnal Satreskrim, modus operandi pelaku, serta implikasi sosial dan hukum dari pengungkapan kasus tersebut.
Pada 19 Agustus 2025, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengumumkan keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim dalam mengungkap sindikat pencurian yang beroperasi di wilayahnya. Kasus ini mencakup dua jenis tindak pidana: Curanmor dan Curat dengan modus bongkar rumah. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Juli 2025 dari seorang warga bernama Lidia (55), polisi berhasil mengamankan pelaku utama Curanmor berinisial SS (27) dan seorang perempuan berinisial MS (35) yang berperan sebagai penadah barang curian. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial PH (32) masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus Curanmor, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan pada stop kontak. Sindikat ini tercatat telah beraksi di 13 lokasi berbeda di Padangsidimpuan dan sekitarnya, dengan barang bukti yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, termasuk Honda Vario, Honda Beat, dan Kawasaki KLX. Pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Sementara itu, kasus Curat melibatkan pelaku berinisial RR (21), seorang residivis kasus serupa pada tahun 2021. Pelaku ini masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang menggunakan parang, mencuri sepeda motor Honda Beat, tabung gas 3 kg, dan sebuah handphone. Penangkapan RR dilakukan pada 11 Agustus 2025 di Simpang Sadabuan saat ia mengemudikan angkutan umum. Pengakuan pelaku mengindikasikan bahwa ia telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang sama.
Baca juga : Peran Dinas Sosial Lampung Utara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Upaya Penanganan Kemiskinan
Modus operandi pelaku dalam kasus Curanmor menunjukkan pola oportunistik, memanfaatkan kelalaian korban dalam mengamankan kendaraan. Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran keamanan di kalangan masyarakat, yang menjadi celah bagi pelaku untuk beraksi. Sebaliknya, kasus Curat menunjukkan pendekatan yang lebih agresif dengan perusakan fisik sebagai metode masuk, mengindikasikan tingkat perencanaan yang lebih tinggi dan potensi ancaman kekerasan.
Keterlibatan pelaku residivis seperti RR menyoroti tantangan dalam sistem rehabilitasi dan pengawasan pasca-pemenjaraan. Fakta bahwa pelaku berusia relatif muda (21-35 tahun) juga mengindikasikan bahwa kejahatan ini mungkin didorong oleh faktor ekonomi, kurangnya lapangan kerja, atau dinamika sosial lainnya yang perlu diteliti lebih lanjut. Keberadaan penadah dalam sindikat ini menunjukkan adanya jaringan kriminal yang lebih luas, yang memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Keberhasilan Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kapolres Wira Prayatna menekankan peran laporan masyarakat melalui call center 110 sebagai elemen kunci dalam respons cepat terhadap kejahatan. Namun, tingginya frekuensi kejahatan ini juga menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih proaktif, seperti kampanye edukasi tentang pengamanan properti dan peningkatan patroli di wilayah rawan.
Dari perspektif hukum, penerapan Pasal 363 dan 480 KUHP mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tegas, namun efektivitasnya dalam mencegah residivisme masih perlu dievaluasi. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun untuk pelaku utama dan 4 tahun untuk penadah diharapkan dapat memberikan efek jera, tetapi pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku, terutama yang masih muda, juga perlu diperhatikan untuk mencegah pengulangan kejahatan.
Pengungkapan kasus Curanmor dan Curat oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Agustus 2025 menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun, keberhasilan ini juga menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih holistik, mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Kolaborasi antara polisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman kejahatan serupa di masa depan.
Pewarta : Indra Saputra
