Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian di Padangsidimpuan: Operasi Satreskrim Polres Padangsidimpuan

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian di Padangsidimpuan: Operasi Satreskrim Polres Padangsidimpuan

TEAM BUSER BERITA Posted on 4 bulan ago 3 min read
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian di Padangsidimpuan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padangsidimpuan – Tindak pidana pencurian, baik pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat), merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat karena dampaknya terhadap rasa aman dan stabilitas sosial. Di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus-kasus besar terkait kedua jenis kejahatan ini pada pertengahan tahun 2025. Artikel ini menganalisis dinamika operasi penegakan hukum oleh Tim Opsnal Satreskrim, modus operandi pelaku, serta implikasi sosial dan hukum dari pengungkapan kasus tersebut.

Pada 19 Agustus 2025, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengumumkan keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim dalam mengungkap sindikat pencurian yang beroperasi di wilayahnya. Kasus ini mencakup dua jenis tindak pidana: Curanmor dan Curat dengan modus bongkar rumah. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Juli 2025 dari seorang warga bernama Lidia (55), polisi berhasil mengamankan pelaku utama Curanmor berinisial SS (27) dan seorang perempuan berinisial MS (35) yang berperan sebagai penadah barang curian. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial PH (32) masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus Curanmor, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan pada stop kontak. Sindikat ini tercatat telah beraksi di 13 lokasi berbeda di Padangsidimpuan dan sekitarnya, dengan barang bukti yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, termasuk Honda Vario, Honda Beat, dan Kawasaki KLX. Pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Sementara itu, kasus Curat melibatkan pelaku berinisial RR (21), seorang residivis kasus serupa pada tahun 2021. Pelaku ini masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang menggunakan parang, mencuri sepeda motor Honda Beat, tabung gas 3 kg, dan sebuah handphone. Penangkapan RR dilakukan pada 11 Agustus 2025 di Simpang Sadabuan saat ia mengemudikan angkutan umum. Pengakuan pelaku mengindikasikan bahwa ia telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang sama.

Baca juga : Peran Dinas Sosial Lampung Utara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Upaya Penanganan Kemiskinan

Modus operandi pelaku dalam kasus Curanmor menunjukkan pola oportunistik, memanfaatkan kelalaian korban dalam mengamankan kendaraan. Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran keamanan di kalangan masyarakat, yang menjadi celah bagi pelaku untuk beraksi. Sebaliknya, kasus Curat menunjukkan pendekatan yang lebih agresif dengan perusakan fisik sebagai metode masuk, mengindikasikan tingkat perencanaan yang lebih tinggi dan potensi ancaman kekerasan.

Keterlibatan pelaku residivis seperti RR menyoroti tantangan dalam sistem rehabilitasi dan pengawasan pasca-pemenjaraan. Fakta bahwa pelaku berusia relatif muda (21-35 tahun) juga mengindikasikan bahwa kejahatan ini mungkin didorong oleh faktor ekonomi, kurangnya lapangan kerja, atau dinamika sosial lainnya yang perlu diteliti lebih lanjut. Keberadaan penadah dalam sindikat ini menunjukkan adanya jaringan kriminal yang lebih luas, yang memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

Keberhasilan Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kapolres Wira Prayatna menekankan peran laporan masyarakat melalui call center 110 sebagai elemen kunci dalam respons cepat terhadap kejahatan. Namun, tingginya frekuensi kejahatan ini juga menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih proaktif, seperti kampanye edukasi tentang pengamanan properti dan peningkatan patroli di wilayah rawan.

Dari perspektif hukum, penerapan Pasal 363 dan 480 KUHP mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tegas, namun efektivitasnya dalam mencegah residivisme masih perlu dievaluasi. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun untuk pelaku utama dan 4 tahun untuk penadah diharapkan dapat memberikan efek jera, tetapi pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku, terutama yang masih muda, juga perlu diperhatikan untuk mencegah pengulangan kejahatan.

Pengungkapan kasus Curanmor dan Curat oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Agustus 2025 menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun, keberhasilan ini juga menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih holistik, mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Kolaborasi antara polisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman kejahatan serupa di masa depan.

Pewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Peran Dinas Sosial Lampung Utara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Upaya Penanganan Kemiskinan
Next: Sinergi Kepolisian dan LDII Wonogiri: Membangun Harmoni demi Harkamtibmas

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.