
RI News Portal. Padangsidimpuan, Sumatera Utara – Seorang pemuda berinisial SH (21), warga A. Lubis, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mengakui kepada penyidik telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan kasus pencurian dari sebuah toko beras di Jalan Razainal Siregar, Kelurahan Batunadua, Jumat (25/07/2025) malam.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, kepada media, Minggu (3/08/2025), pelaku diamankan setelah hasil penyelidikan dan pelacakan mengarah pada identitas SH. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob pada Sabtu pagi (2/08/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kejadian berawal ketika Maslina Pasaribu, saksi mata sekaligus karyawan toko, menemukan kotak brankas merk Krisbow dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan saat hendak menyimpan hasil penjualan harian. Pelapor, pemilik toko, kemudian memeriksa dan menemukan bahwa uang tunai sebesar Rp28 juta, serta dua unit ponsel Samsung A20, telah hilang dari dalam kamar. Selain itu, plafon kamar yang terbuat dari plastik terpal juga mengalami kerusakan, diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/330/VII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Proses penyelidikan mengarah kepada SH sebagai pelaku utama. Dalam pemeriksaan, SH juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus yang serupa sebelumnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit brankas hitam, serta sepotong kaus hitam yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini memperlihatkan pola kejahatan “curat” (pencurian dengan pemberatan) yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman dalam komunitas lokal. Dari sudut pandang kriminologi, pelaku yang berusia muda dan melakukan aksi berulang dapat menunjukkan indikasi keterjebakan dalam siklus kejahatan, yang bisa dipicu oleh tekanan ekonomi, lemahnya sistem sosial kontrol, atau bahkan efek dari minimnya program reintegrasi sosial bagi pelaku kriminal muda.
Sementara itu, dari segi penegakan hukum, respon cepat dari Satreskrim menunjukkan fungsi deteksi dan reaksi yang cukup efektif. Namun, aspek preventif dan rehabilitatif tetap menjadi tantangan. Hal ini menjadi catatan penting bagi aparat, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan dan keagamaan di wilayah tersebut.
Penanganan kasus seperti ini tidak hanya menuntut pendekatan hukum represif, tetapi juga memerlukan pendekatan intersektoral antara aparat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial, dalam membangun ekosistem yang mencegah anak muda dari jerat kriminalitas. Pemantauan kondisi sosial ekonomi di kantong-kantong rawan kejahatan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan juga menjadi kebutuhan mendesak.
Pewarta : Indra Saputra
