RI News. Lampung Barat – Aksi pencurian yang menyasar komoditas andalan petani lokal berhasil diungkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Sekincau. Pelaku berinisial SR (50) diamankan Selasa (24/2/2026) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi seminggu sebelumnya.
Peristiwa bermula pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Pekon Suka Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Seorang warga setempat mendapati rumahnya telah dibobol secara kasar: dinding papan bagian dapur ditcongkel hingga terbuka, dan satu karung kopi kering raib begitu saja. Kerugian materiil yang dilaporkan mencapai Rp4.918.000, nominal yang cukup signifikan bagi petani kecil di wilayah penghasil robusta ini.
Menurut keterangan IPDA Syarif yang mendampingi Kapolsek Sekincau Arnis Daely, korban langsung melapor ke kepolisian keesokan harinya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekincau kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan saksi. Hasilnya membawa petugas hingga ke wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan—jarak yang menunjukkan pelaku beroperasi lintas kabupaten demi menghindari pengawasan ketat di daerah asal kejadian.

Dalam pengakuan awal pasca-ditangkap, SR mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa kopi curian telah segera dijual ke seorang pengepul tak jauh dari lokasi penangkapan. Barang bukti yang berhasil diamankan tim berupa dua karung kopi kering—diduga termasuk hasil curian sebelumnya atau bagian dari transaksi yang sama—kini diamankan di Mapolsek Sekincau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan pola pencurian musiman yang kerap muncul di sentra produksi kopi Lampung ketika harga komoditas sedang tinggi. Pada periode Februari 2026, harga kopi kering di tingkat petani wilayah Lampung cenderung stabil di kisaran Rp50.000–Rp87.000 per kilogram tergantung mutu dan lokasi, membuat satu karung (biasanya 60–80 kg) menjadi target empuk bagi pelaku yang memanfaatkan celah keamanan rumah-rumah petani.
Baca juga : Tragedi Beruntun di Jalur Wonogiri: Pengendara Muda Tewas Usai Tabrakan dan Lindasan Misterius
Warga Pekon Suka Jaya dan sekitarnya mengaku resah sejak beberapa waktu terakhir karena maraknya aksi serupa, terutama menyasar stok kopi pasca-panen yang disimpan di rumah. Penangkapan SR diharapkan dapat meredam kekhawatiran tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi petani untuk memperketat pengamanan aset berharga mereka.
Pelaku SR beserta barang bukti kini berada dalam tahanan Polsek Sekincau, menanti proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pengepul yang menerima barang hasil curian.
Pewarta: Atalinsyah

