
RI News Portal. Tangerang, 6 Juni 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui Tim Opsnal Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka yang diamankan pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025 pukul 00.10 WIB, berinisial EF, GP, dan U, masing-masing memiliki peran spesifik dalam sindikat pencurian tersebut.
EF diketahui berperan sebagai eksekutor utama dengan keahlian merusak kunci motor menggunakan alat kunci leter T, GP bertindak sebagai pengintai sekaligus penentu target sasaran, sementara U menyediakan tempat penyimpanan bagi kendaraan hasil curian. Peran yang terstruktur ini menunjukkan adanya pembagian tugas dalam kelompok kejahatan, yang dalam perspektif kriminologi dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir tingkat lokal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang pada Kamis, 6 Juni 2025, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi (LP) terkait curanmor yang masuk selama Mei 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tiga unit sepeda motor, satu kunci leter T, serta sebilah pisau. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Secara yuridis, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penetapan pasal tersebut didasarkan pada bukti adanya perencanaan dan kerja sama antar pelaku, serta unsur pemberatan akibat pencurian dilakukan pada malam hari dengan alat khusus.
Baca juga : Panen Raya Jagung di Lampung Timur: Sinergi Daerah dan Nasional dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan
Dari perspektif hukum pidana, penanganan kasus ini menunjukkan penerapan prinsip due process of law sekaligus fungsi represif dari aparat penegak hukum. Namun, di sisi lain, keberadaan sindikat curanmor juga memperlihatkan tantangan struktural dalam sistem pencegahan kriminalitas, termasuk pengawasan lingkungan dan perlindungan terhadap properti warga.
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak pada rasa aman kolektif masyarakat. Dalam konteks ini, penegakan hukum perlu dibarengi dengan strategi preventif berbasis komunitas, seperti revitalisasi ronda malam, peningkatan kualitas CCTV publik, serta edukasi warga mengenai sistem keamanan pribadi.
Penangkapan terhadap EF, GP, dan U diharapkan menjadi langkah awal dalam pengungkapan jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Keberhasilan aparat kepolisian dalam kasus ini patut diapresiasi, namun ke depan, kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat tetap menjadi kunci dalam menciptakan ketahanan sosial terhadap kejahatan jalanan yang makin canggih dan terorganisir.
Pewarta : Syahrudin Bhalak

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal