RI News Portal. Semarang, 24 Desember 2025 – Tim penyidik gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal sebagai Gus Yazid, di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi penjualan aset tanah seluas sekitar 700 hektare di Cilacap, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Gus Yazid, seorang praktisi pengobatan tradisional sekaligus pengasuh yayasan keagamaan, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia diduga menerima dan menguasai dana mencapai Rp20 miliar yang berasal dari transaksi jual beli tanah antara Badan Usaha Milik Daerah PT Cilacap Segara Artha dengan pihak swasta, di mana aset tersebut ternyata bermasalah secara legalitas karena melibatkan tanah milik institusi negara.
Dalam pengembangan perkara yang telah bergulir sejak pertengahan tahun ini, Gus Yazid sebelumnya memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Ia mengakui menerima transfer dana bertahap dari Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono—yang saat itu menjabat Panglima Kodam IV/Diponegoro—dengan nilai awal Rp2 miliar, diikuti enam kali penyerahan lain hingga total Rp18 miliar. Selain itu, Gus Yazid menyatakan pernah menerima uang tunai senilai Rp1 hingga Rp2 miliar langsung dari Novita, istri Letjen Widi Prasetijono.

Dana tersebut diklaim sebagai hibah untuk kegiatan yayasan yang dipimpinnya, namun penyidik menduga adanya upaya penempatan dan penyembunyian aset hasil korupsi. Kasus induk korupsi sendiri telah menjerat beberapa tersangka, termasuk pejabat daerah dan pengusaha, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp237 miliar akibat transaksi yang tidak sah.
Pasca-penangkapan pada Selasa malam (23/12/2025), Gus Yazid langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saat digelandang petugas menuju ruang tahanan, ekspresi wajahnya tampak muram, mencerminkan beban berat proses hukum yang dihadapinya.
Baca juga : Prioritas Legislasi DPRD Kabupaten Semarang: Mengawal Pembangunan Berkelanjutan Melalui Fungsi Inti
Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan komitmen aparat untuk mengungkap jaringan pencucian uang yang melibatkan tokoh publik dari berbagai latar belakang. Pengembangan lebih lanjut diharapkan dapat mengklarifikasi aliran dana secara menyeluruh, termasuk potensi keterlibatan pihak lain, guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Proses penyidikan terus berjalan secara profesional, dengan penghormatan penuh terhadap asas praduga tak bersalah.
Pewarta : Lee Anno

