RI News Portal. Tangerang, 6 Desember 2025 – Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian rumah kosong berinisial H alias Nano (36) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 2 Desember 2025 malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Siti Nurhaliza (42) pada 17 Oktober 2025, sehari setelah rumahnya di Jalan Kampung Poris Asalam, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dibobol maling saat ditinggal kosong untuk menghadiri acara keluarga di luar kota.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV, pelaku terekam memanjat pagar setinggi 2,5 meter, kemudian merusak teralis jendela samping rumah menggunakan linggis. Dalam waktu kurang dari 15 menit, Nano berhasil menggondol 50 gram perhiasan emas batangan dan rantai, uang tunai Rp25 juta yang disimpan di lemari, serta satu unit ponsel iPhone 14 Pro Max. Total kerugian korban mencapai Rp126 juta.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan berjalan kaki sambil mengamati situasi. Ia secara khusus menyasar rumah yang tampak tidak berpenghuni dalam waktu lama, lampu mati, dan tidak ada kendaraan di halaman,” ujar sumber internal Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya, Sabtu (6/12/2025).

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan selama hampir dua bulan, tim Resmob yang dipimpin Kanit III AKP Riko Sanjaya akhirnya berhasil melacak keberadaan Nano melalui jejak penjualan emas curian di sebuah took emas di Pasar Petisah, Jakarta Pusat. Nano ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menunggu pembeli sabu di bawah flyover Cengkareng.
Dari pemeriksaan intensif, Nano mengakui perbuatan tersebut dilakukan semata-mata untuk mendapatkan modal membeli sabu dalam jumlah besar guna dijual kembali. Ia mengaku membutuhkan uang cepat karena tengah dikejar bandar akibat tunggakan hutang sabu senilai Rp40 juta.
Rekam jejak kriminal Nano ternyata panjang. Ia tercatat tiga kali masuk penjara dengan kasus serupa. Yang paling mencolok adalah pada tahun 2017, saat ia masih berstatus anggota aktif Brimob Polda Sumut, Nano nekat mencuri senjata api laras panjang milik kesatuannya sendiri. Kasus itu membuatnya dipecat tidak hormat dari kepolisian dan divonis 6 tahun penjara. Setelah bebas bersyarat pada 2020, ia kembali beraksi pada 2021 dan 2022 dengan modus yang sama: membobol rumah kosong di wilayah Jabodetabek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi (jaket hitam dan celana jeans robek), dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio yang digunakan untuk mobilitas, serta 18 gram perhiasan emas yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, Nano dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam keadaan memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini kembali menegaskan keterkaitan erat antara kejahatan properti dan peredaran narkoba di wilayah metropolitan Jakarta. Para pelaku residivis dengan spesialisasi rumah kosong kerap menggunakan hasil curiannya untuk membiayai konsumsi atau bahkan menjadi pengedar tingkat menengah narkotika jenis sabu.
Pewarta : Syahrudin Bhalak

