Skip to content
21/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penangkapan Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong: Kasus Poris Ungkap Jaringan Narkoba di Balik Pencurian Berulang

Penangkapan Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong: Kasus Poris Ungkap Jaringan Narkoba di Balik Pencurian Berulang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Kasus Poris Ungkap Jaringan Narkoba di Balik Pencurian Berulang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang, 6 Desember 2025 – Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian rumah kosong berinisial H alias Nano (36) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 2 Desember 2025 malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Siti Nurhaliza (42) pada 17 Oktober 2025, sehari setelah rumahnya di Jalan Kampung Poris Asalam, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dibobol maling saat ditinggal kosong untuk menghadiri acara keluarga di luar kota.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV, pelaku terekam memanjat pagar setinggi 2,5 meter, kemudian merusak teralis jendela samping rumah menggunakan linggis. Dalam waktu kurang dari 15 menit, Nano berhasil menggondol 50 gram perhiasan emas batangan dan rantai, uang tunai Rp25 juta yang disimpan di lemari, serta satu unit ponsel iPhone 14 Pro Max. Total kerugian korban mencapai Rp126 juta.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan berjalan kaki sambil mengamati situasi. Ia secara khusus menyasar rumah yang tampak tidak berpenghuni dalam waktu lama, lampu mati, dan tidak ada kendaraan di halaman,” ujar sumber internal Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya, Sabtu (6/12/2025).

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan selama hampir dua bulan, tim Resmob yang dipimpin Kanit III AKP Riko Sanjaya akhirnya berhasil melacak keberadaan Nano melalui jejak penjualan emas curian di sebuah took emas di Pasar Petisah, Jakarta Pusat. Nano ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menunggu pembeli sabu di bawah flyover Cengkareng.

Dari pemeriksaan intensif, Nano mengakui perbuatan tersebut dilakukan semata-mata untuk mendapatkan modal membeli sabu dalam jumlah besar guna dijual kembali. Ia mengaku membutuhkan uang cepat karena tengah dikejar bandar akibat tunggakan hutang sabu senilai Rp40 juta.

Rekam jejak kriminal Nano ternyata panjang. Ia tercatat tiga kali masuk penjara dengan kasus serupa. Yang paling mencolok adalah pada tahun 2017, saat ia masih berstatus anggota aktif Brimob Polda Sumut, Nano nekat mencuri senjata api laras panjang milik kesatuannya sendiri. Kasus itu membuatnya dipecat tidak hormat dari kepolisian dan divonis 6 tahun penjara. Setelah bebas bersyarat pada 2020, ia kembali beraksi pada 2021 dan 2022 dengan modus yang sama: membobol rumah kosong di wilayah Jabodetabek.

Baca juga : Musrenbang HAM Nasional 2025: Pemerintah Indonesia Mulai Tempatkan Hak Asasi Manusia sebagai “Kompas” Perencanaan Pembangun

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi (jaket hitam dan celana jeans robek), dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio yang digunakan untuk mobilitas, serta 18 gram perhiasan emas yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, Nano dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam keadaan memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus ini kembali menegaskan keterkaitan erat antara kejahatan properti dan peredaran narkoba di wilayah metropolitan Jakarta. Para pelaku residivis dengan spesialisasi rumah kosong kerap menggunakan hasil curiannya untuk membiayai konsumsi atau bahkan menjadi pengedar tingkat menengah narkotika jenis sabu.

Pewarta : Syahrudin Bhalak

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Musrenbang HAM Nasional 2025: Pemerintah Indonesia Mulai Tempatkan Hak Asasi Manusia sebagai “Kompas” Perencanaan Pembangun
Next: Gubernur Aceh Prioritaskan Pembangunan Ulang Jembatan Putus di Jalur Strategis Nagan Raya–Aceh Tengah Pasca-Banjir Bandang

Related Stories

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
2 min read

Polres Melawi Kembali Salurkan 3,7 Ton Jagung Pipilan ke Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Koramil Jatipurno dan Warga Bersatu
2 min read

Koramil Jatipurno dan Warga Bersatu: Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi dari Hulu ke Hilir, Jaga Denyut Pertanian Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Polres Melawi Perkuat Sinergi Keamanan Desa melalui Pembinaan Intensif Satkamling
2 min read

Polres Melawi Perkuat Sinergi Keamanan Desa melalui Pembinaan Intensif Satkamling

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Masyarakat Pati Apresiasi Langkah KPK Tangkap Bupati dalam OTT, Desak Proses Hukum Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
  • Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pemkot Tasikmalaya: “Ini Titik Awal Pembenahan Besar”
  • Jaksa Agung Burhanuddin Mendesak Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun untuk 2026: Penegakan Hukum Terancam Lumpuh Tanpa Penyesuaian
  • Polres Melawi Kembali Salurkan 3,7 Ton Jagung Pipilan ke Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
  • Koramil Jatipurno dan Warga Bersatu: Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi dari Hulu ke Hilir, Jaga Denyut Pertanian Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.