RI News Portal. Jakarta, 22 Desember 2025 – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sedang melakukan penelusuran intensif terkait penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Singapura. Keenam individu tersebut diduga memasuki wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada dini hari 21 Desember 2025.
Berdasarkan konfirmasi resmi dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, penangkapan dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (Police Coast Guard/PCG) sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Aparat mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria berusia antara 23 hingga 29 tahun di perairan lepas Tanah Merah, yang termasuk dalam wilayah teritorial Singapura.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat ini aktif berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) untuk memperoleh informasi lengkap mengenai identitas para tersangka, status hukum mereka, serta proses penanganan kasus. “KBRI Singapura terus melakukan verifikasi dengan otoritas terkait guna memastikan pemenuhan hak konsuler bagi para WNI, termasuk akses terhadap pendampingan hukum sesuai ketentuan internasional dan hukum lokal Singapura,” demikian pernyataan PWNI.

Kasus ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam pengelolaan migrasi tidak resmi di kawasan Selat Singapura, yang merupakan salah satu jalur maritim tersibuk di dunia. Investigasi awal dari pihak Singapura mengindikasikan bahwa para individu tersebut berniat mencari peluang kerja tanpa melalui prosedur imigrasi resmi. Fenomena serupa telah tercatat dalam beberapa tahun terakhir, di mana faktor ekonomi seperti kesulitan lapangan kerja di daerah asal sering menjadi pendorong utama upaya migrasi berisiko tinggi melalui rute laut.
Dari perspektif hukum internasional, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya konvensi konsuler seperti Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963, yang menjamin hak WNI untuk mendapatkan bantuan dari perwakilan diplomatik negara asal. Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmennya untuk memantau perkembangan kasus secara ketat, termasuk potensi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura yang mengatur masuk ilegal, dengan sanksi potensial berupa penahanan dan hukuman fisik bagi pelanggar pria.
Baca juga : Strategi Kebangkitan Industri Udang Lampung di Tengah Tantangan Global
Peristiwa ini turut menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia mengenai risiko tinggi migrasi ilegal, termasuk ancaman keselamatan di laut serta konsekuensi hukum di negara tujuan. Pihak berwenang Indonesia terus mendorong penggunaan saluran migrasi resmi untuk melindungi hak dan kesejahteraan warga negara di luar negeri. Perkembangan lebih lanjut akan dipantau seiring proses hukum berjalan di Singapura.
Pewarta : Albertus Parikesit

