Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penahanan Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK: Analisis Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Penahanan Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK: Analisis Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 4 min read
Penahanan Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta. 22 Agustus 2025 – Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, yang sering kali melibatkan praktik pemerasan di sektor publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (IE) sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini tidak hanya menyoroti kerentanan sistem birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi juga menggarisbawahi dampak sistemik korupsi terhadap pekerja dan buruh, yang sering menjadi korban akhir dari praktik mark-up biaya administratif.

Sertifikasi K3, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya, bertujuan untuk memastikan standar keamanan di tempat kerja, melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Namun, dalam praktiknya, proses ini sering kali menjadi celah bagi oknum untuk melakukan eksploitasi. Kasus ini, yang telah berlangsung sejak 2019, memperlihatkan bagaimana biaya resmi sertifikasi sebesar Rp275.000 dapat dimanipulasi hingga mencapai Rp6.000.000 per pekerja, menghasilkan dugaan kerugian negara mencapai Rp81 miliar. Pendekatan analitis terhadap data ini menunjukkan pola korupsi berulang di sektor ketenagakerjaan, di mana mark-up biaya tidak hanya merugikan finansial tetapi juga menghambat akses pekerja informal terhadap sertifikasi, yang pada akhirnya meningkatkan risiko keselamatan kerja secara nasional.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/8/2025), menyatakan bahwa lembaganya telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. “KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan prinsip hukum acara pidana di Indonesia, di mana penyidikan memerlukan bukti permulaan yang memadai sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih lanjut, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk IE, yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan ini. Daftar tersangka mencakup pegawai Kemnaker dan pihak swasta, yang dapat diuraikan sebagai berikut dalam tabel untuk memudahkan pemahaman struktur organisasi yang terlibat:

No.Nama/InisialJabatan/PeranPeriode Jabatan
1IE (Immanuel Ebenezer)Wakil Menteri KetenagakerjaanSaat ini
2IBMKoordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K32022-2025
3GAHKoordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja2022-sekarang
4SBSub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K32020-2025
5AKSub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja2020-sekarang
6FRZDirjen Binwasnaker dan K3Maret 2025-sekarang
7HSDirektur Bina Kelembagaan2021-Februari 2025
8SKPSubkoordinatorTidak disebutkan secara spesifik
9SUPKoordinatorTidak disebutkan secara spesifik
10TEMPihak PT KEMINDONESIATidak disebutkan secara spesifik
11MMPihak PT KEMINDONESIATidak disebutkan secara spesifik

Tabel ini mengilustrasikan bagaimana tersangka tersebar di berbagai level hierarki Kemnaker, mulai dari tingkat direktorat hingga koordinator, serta keterlibatan pihak swasta seperti PT KEMINDONESIA, yang diduga berperan sebagai fasilitator atau penerima manfaat. Analisis struktural menunjukkan bahwa korupsi ini bersifat kolektif, melibatkan kolusi antar-pegawai negeri dan entitas swasta, sebagaimana sering ditemukan dalam studi kasus korupsi birokrasi di negara berkembang.

Baca juga : Refleksi Kemerdekaan melalui Olahraga Bersama: Inisiatif Kapolres Wonogiri dalam Memperkuat Solidaritas dan Kesehatan Personel

Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025, yang menangkap IE dan rekan-rekannya di Jakarta. Menurut Setyo, pemerasan telah berlangsung secara sistematis sejak 2019, dengan total dugaan Rp81 miliar yang diperoleh dari mark-up biaya sertifikasi. Pendekatan kuantitatif KPK dalam menghitung kerugian ini mengandalkan audit forensik, yang memperhitungkan volume transaksi dan disparitas biaya resmi versus aktual. Implikasinya bagi sektor ketenagakerjaan adalah signifikan: pemerasan semacam ini tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara, tetapi juga memperburuk ketimpangan akses bagi buruh migran dan pekerja sektor informal, yang sering kali harus membayar biaya berlipat ganda untuk mendapatkan sertifikasi yang seharusnya terjangkau.

Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung dari 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini menargetkan tindak pemerasan oleh pejabat publik dan konspirasi korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup, tergantung pada besaran kerugian negara.

Dari perspektif akademis, kasus ini menambah literatur tentang korupsi endemik di Kemnaker, yang sebelumnya juga terlibat dalam skandal izin tenaga kerja asing. Studi kasus seperti ini, sebagaimana dibahas dalam jurnal-jurnal seperti Journal of Southeast Asian Studies, menekankan perlunya reformasi institusional, termasuk digitalisasi proses sertifikasi untuk mengurangi intervensi manusiawi. Selain itu, implikasi politiknya terhadap pemerintahan saat ini patut diawasi, mengingat IE merupakan figur publik yang dekat dengan kalangan politik tertentu. Proses hukum selanjutnya diharapkan transparan, untuk memperkuat legitimasi KPK sebagai lembaga anti-korupsi di tengah kritik atas independensinya.

Kasus ini mengingatkan kita pada urgensi pengawasan berkelanjutan terhadap birokrasi, demi melindungi hak-hak pekerja dan integritas negara. Pembaruan lebih lanjut akan dipantau secara ketat oleh komunitas akademis dan masyarakat sipil.

Pewarta : Albertus Parikesit


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Refleksi Kemerdekaan melalui Olahraga Bersama: Inisiatif Kapolres Wonogiri dalam Memperkuat Solidaritas dan Kesehatan Personel
Next: Pemberantasan Premanisme Berbasis Ormas: Pendekatan Hukum dan Sosial dalam Kerangka Kebijakan Nasional

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.