RI News Portal. Subulussalam, 16 Desember 2025 – Kepala Desa (Keuchik) Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, berinisial J (berusia 62 tahun), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat pada Selasa, 16 Desember 2025. Penahanan ini menyusul penetapan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Subulussalam, total kerugian diperkirakan mencapai Rp298.526.966. Angka ini menjadi dasar utama penyidikan yang telah melibatkan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Tersangka J dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Aceh Singkil untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.
Dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3), atau alternatif Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di tingkat lokal, di mana dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program ketahanan pangan sering kali menjadi sasaran penyimpangan. Dalam konteks nasional, tren serupa telah tercatat dengan ratusan kasus serupa setiap tahunnya, yang sebagian besar melibatkan aparatur desa sebagai pelaku utama. Faktor penyebabnya sering dikaitkan dengan lemahnya pengawasan internal, kurangnya kapasitas manajemen keuangan, serta godaan anggaran yang relatif besar dibandingkan skala desa.
Seorang pengamat tata kelola pemerintahan desa yang memilih anonim menyatakan bahwa dana desa, meskipun dirancang untuk percepatan pembangunan pedesaan, kerap menjadi “ladang subur” bagi penyimpangan ketika mekanisme akuntabilitas tidak berjalan optimal. “Anggaran yang mencapai miliaran rupiah di beberapa desa menciptakan tekanan besar, terutama jika disertai dengan rendahnya integritas pribadi,” ujarnya. Ia juga mengindikasikan kemungkinan adanya kasus serupa di desa-desa lain yang belum terungkap, menunggu pengawasan yang lebih intensif.
Baca juga : Polisi Edukasi Pemimpin Muda: Program Pencegahan Bullying dan Narkoba di Sekolah Menengah Pertama Wonogiri
Penahanan ini mencerminkan komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik, khususnya di sektor desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Namun, kasus semacam ini juga menjadi pengingat akan perlunya reformasi struktural, seperti penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan, serta digitalisasi pelaporan keuangan untuk meminimalkan celah penyimpangan.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat menjadi preseden bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, sehingga dana publik benar-benar tersalurkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Jaulim Saran

