
RI News Portal. Tangerang, 27 Juni 2025 — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang. Kebijakan ini telah menjadi instrumen fiskal penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, data menunjukkan bahwa sekitar 154 ribu warga Kota Tangerang masih belum memanfaatkan kesempatan bebas pokok pajak dan denda tersebut.
Kepala UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Awal Pasenggom, memaparkan bahwa dari total 294 ribu kendaraan yang tercatat menunggak pajak, hingga saat ini baru sekitar 140 ribu kendaraan yang telah melakukan daftar ulang. Artinya, tingkat partisipasi pemilik kendaraan dalam program pemutihan baru mencapai 43 persen, sedangkan 57 persen lainnya masih belum memanfaatkan fasilitas keringanan pajak ini.
“Dari awal program bebas pokok dan denda digulirkan hingga saat ini sekitar 43 persen yang ikut program tersebut. Sedangkan yang masih menunggak masih sebanyak 57 persen,” ujar Awal dalam keterangannya pada Kamis (26/6/2025).

Program yang mulai berjalan sejak 10 April 2025 ini mendapat respons cukup tinggi dari masyarakat, terbukti setiap harinya tercatat 2.000 hingga 3.000 wajib pajak datang ke Samsat Cikokol untuk melakukan daftar ulang. Kendaraan roda dua mendominasi jumlah kendaraan yang telah terdaftar ulang, dengan total sekitar 104 ribu unit, sedangkan kendaraan roda empat baru mencapai 36 ribu unit.
Bila dikonversikan ke nilai finansial, potensi pemasukan dari kendaraan yang sudah mendaftar ulang tercatat sebesar Rp76 miliar hingga 26 Juni 2025. “Jadi kami berharap bila program ini diperpanjang, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini bisa memanfaatkannya nanti,” tambah Awal.
Mengenai wacana perpanjangan program, Awal menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Banten. Beberapa kabupaten/kota di Banten juga sudah mengusulkan agar program tersebut diperpanjang, mempertimbangkan masih banyaknya masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran.
“Kemungkinan Pak Gubernur akan mengkaji dahulu dan beliau akan menyampaikan apakah diperpanjang atau tidak. Mungkin hari ini ya, pengumuman soal diperpanjang atau tidak,” jelas Awal.
Pihak Samsat sendiri, lanjut Awal, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal hingga hari terakhir program. Bahkan jika diperlukan, pelayanan akan ditambah hingga malam hari guna menampung antusiasme masyarakat yang masih tinggi menjelang berakhirnya program pemutihan.
Secara akademis, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten dapat dilihat sebagai langkah stimulasi fiskal yang tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memperbaiki basis data kendaraan bermotor. Dalam perspektif tata kelola pajak daerah, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepatuhan pajak dengan rasa keadilan dan kemudahan pelayanan publik, di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat pasca-pandemi.
Pewarta : Syahrudin Bhalak
