
RI News Portal. Jakarta, Polisi menangkap pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47) dan guru ngaji, MCN (26), atas dugaan pelecehan terhadap santrinya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Tersangka pertama, CH yang merupakan pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17).
Baca juga : Petani Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri Bakal Gagal Panen Jagung Akibat di serang Monyet
Tak hanya pemilik, guru ngaji berinisial MCN (26) juga dilaporkan terkait kasus serupa. Dilaporkan ada tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban, yakni ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” imbuhnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal