
RI News Portal. Jakarta, 30 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia meluncurkan paket deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha sebagai respons terhadap ketidakpastian ekonomi global serta upaya meningkatkan daya saing nasional. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama kementerian terkait di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025).
Paket deregulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik dan regional, khususnya di kawasan ASEAN. “Presiden meminta agar kita mengantisipasi dinamika perdagangan global sekaligus menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja, menarik investasi, dan menjaga keberlanjutan industri padat karya,” jelas Airlangga.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah akan menerbitkan sejumlah Keputusan Presiden (Keppres), antara lain:
- Keppres Satuan Tugas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi Indonesia-Amerika Serikat
- Keppres Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Keppres Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha
- Instruksi Presiden tentang Deregulasi Percepatan dan Kemudahan Perizinan Berusaha
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan deregulasi impor tetap mempertahankan tarif yang berlaku sehingga tidak mengurangi penerimaan negara. “Ini adalah langkah awal, dan akan ada penyempurnaan lebih lanjut,” ujarnya.
Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit, menekankan pentingnya efisiensi perizinan berusaha. “Proses perizinan tidak boleh menghambat dengan birokrasi berbelit atau biaya tinggi. Kita harus lebih cepat dan mudah dibandingkan negara-negara pesaing,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk bergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). “Seluruh pemangku kepentingan diharapkan aktif melaporkan kendala pelaksanaan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi,” tambahnya.
Paket kebijakan ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi, memperkuat ketahanan ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah tantangan global. (DWH)
Pewarta : Yogi Hilmawan
