Skip to content
29/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pemerintah Terbitkan Aturan Ketat Pembatasan Truk Barang demi Mudik Lebaran 2026 yang Lebih Aman dan Lancar

Pemerintah Terbitkan Aturan Ketat Pembatasan Truk Barang demi Mudik Lebaran 2026 yang Lebih Aman dan Lancar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Pemerintah Terbitkan Aturan Ketat Pembatasan Truk Barang demi Mudik Lebaran 2026 yang Lebih Aman dan Lancar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi komprehensif guna mengamankan perjalanan jutaan pemudik selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 H. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pejabat tinggi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri, kebijakan ini secara resmi mengatur pengelolaan lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk meminimalkan risiko kemacetan serta kecelakaan.

Dokumen SKB dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tersebut menekankan prioritas utama pada aspek keselamatan, keamanan, serta kelancaran mobilitas di ruas-ruas jalan nasional strategis. Pembatasan operasional angkutan barang menjadi salah satu instrumen kunci dalam regulasi ini, yang diterapkan secara serentak di berbagai wilayah, khususnya jalur tol dan non-tol yang menjadi akses utama pemudik.

Ketentuan pembatasan mencakup kendaraan barang bermuatan berat, yakni mobil dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta pengangkut material galian, tambang, dan bahan konstruksi. Larangan operasional berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mengurangi volume kendaraan besar yang kerap memicu kepadatan dan potensi insiden di jalur padat.

Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. Dalam pernyataannya di Mapolda Jateng pada Sabtu (14/3), ia menyatakan, “Kami mengimbau seluruh pengusaha jasa angkutan barang serta pengemudi untuk secara disiplin mematuhi pembatasan ini. Kepatuhan kolektif akan sangat membantu menjaga arus lalu lintas tetap mengalir lancar, sekaligus memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pemudik yang tengah menempuh perjalanan panjang.”

Meski demikian, pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital dan mendesak, seperti bahan bakar minyak (BBM) serta bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, logistik bantuan korban bencana alam, dan barang pokok masyarakat. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap diwajibkan membawa surat muatan lengkap yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Selain itu, mereka harus mematuhi aturan muatan dan dimensi agar tidak melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL).

Baca juga : Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Mengalir: Ribuan Kendaraan Memasuki Jawa Tengah di Hari Pertama Operasi Ketupat Candi

Polda Jawa Tengah, sebagai salah satu garda terdepan dalam pengawasan, menyatakan akan memperkuat patroli dan penegakan hukum di lapangan bersama instansi terkait. Upaya ini diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, sehingga periode Lebaran kali ini dapat berlangsung dengan tingkat ketertiban dan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan berbagai rekayasa lalu lintas yang saling melengkapi, termasuk pembatasan ini, pemerintah optimistis arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih terkendali dan minim hambatan.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Mengalir: Ribuan Kendaraan Memasuki Jawa Tengah di Hari Pertama Operasi Ketupat Candi
Next: Petugas Gabungan Intensifkan Ramp Check di Terminal Pemalang, Jamin Keselamatan Mudik Lebaran 2026

Related Stories

Tingkatkan Profesionalisme Satpam
2 min read

Tingkatkan Profesionalisme Satpam, Polres Melawi Lakukan Pembinaan Seragam dan Administrasi di Nanga Pinoh

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Hujan Deras Tak Surutkan Dedikasi Polisi Lalu Lintas
2 min read

Hujan Deras Tak Surutkan Dedikasi Polisi Lalu Lintas: Sosok Brigadir Theresia Monikawati Jadi Sorotan di Tengah Tugas Pagi

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Respons Cepat Personel Polres Melawi Selamatkan Korban Kecelakaan di Tikungan Rawan Nanga Pinoh
2 min read

Respons Cepat Personel Polres Melawi Selamatkan Korban Kecelakaan di Tikungan Rawan Nanga Pinoh

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rem Mendadak di Jalinsum: Kecelakaan Fatal di Kabupaten Dharmasraya dan Problem Sistemik Keselamatan Jalan
  2. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  3. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  4. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  5. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tingkatkan Profesionalisme Satpam, Polres Melawi Lakukan Pembinaan Seragam dan Administrasi di Nanga Pinoh
  • Hujan Deras Tak Surutkan Dedikasi Polisi Lalu Lintas: Sosok Brigadir Theresia Monikawati Jadi Sorotan di Tengah Tugas Pagi
  • Respons Cepat Personel Polres Melawi Selamatkan Korban Kecelakaan di Tikungan Rawan Nanga Pinoh
  • TikTok Jadi Pelopor: 1,7 Juta Akun Anak Ditutup untuk Lindungi Generasi Muda di Ruang Digital
  • Penguatan Pengawasan Internal Polri: Tim Itwasum Lakukan Reviu Mendalam di Polda Jateng
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.