
RI News Portal. Jakarta, 4 September 2025 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025), Supratman menjelaskan bahwa persiapan pembahasan RUU ini telah dilakukan jauh sebelum munculnya tekanan publik melalui aksi demonstrasi.
“Jangan seketika selalu memberikan beban Perpu kepada Bapak Presiden. Jika prosesnya dapat dilakukan secara normal dengan komitmen yang sama dari semua pihak, itu akan jauh lebih baik,” ujar Supratman, menekankan pentingnya proses legislasi yang terstruktur dan kolaboratif.

Menurut Supratman, pemerintah telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bagian dari prioritas pembahasan pada 2026. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar respons terhadap tuntutan demonstran, melainkan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Ini bukan hanya untuk memenuhi tuntutan teman-teman demonstran kemarin. Komitmen ini sudah ada sejak awal, terutama dari Bapak Presiden,” katanya.
Baca juga : Demonstrasi Cipayung Plus Mandailing Natal Berlangsung Kondusif dan Santun
Supratman juga menyampaikan bahwa draf awal RUU Perampasan Aset telah diselesaikan oleh pemerintah. Meski begitu, ia menilai proses pembahasan di DPR dapat mempercepat penyelesaian RUU tersebut. “Draf sudah selesai di pemerintah, tapi kami berpikir jika DPR mengambil alih, kemungkinan prosesnya akan jauh lebih cepat,” ungkapnya.
RUU Perampasan Aset dianggap krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang dikorupsi. Dengan komitmen pemerintah dan potensi peran aktif DPR, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Pewarta : Albertus Parikesit
