
RI News Portal. Jakarta, 11 Juli 2025 — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti bermain judi online (judol) akan langsung dicoret dari daftar penerima manfaat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut dimungkinkan berkat sistem data yang kini telah terintegrasi secara nasional. “Sangat bisa (dicoret), karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Pemerintah saat ini memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN) dalam proses distribusi bansos. Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai basis data agar dapat memberikan gambaran akurat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Melalui SEN, pemerintah menemukan banyak kekeliruan, termasuk masih adanya penerima bansos yang tergolong mampu secara ekonomi. Temuan ini mengindikasikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan penerima bansos menjadi sangat mendesak, terutama di tengah krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas program bantuan sosial.
Kasus penyalahgunaan dana bansos untuk berjudi online menjadi salah satu sorotan utama. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos diketahui terlibat dalam praktik judol sepanjang tahun 2024. Nilai total deposit yang tercatat mencapai Rp957 miliar, dengan frekuensi transaksi mencapai 7,5 juta kali.
Prasetyo menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya mencederai moralitas publik, tetapi juga melemahkan kredibilitas kebijakan distribusi bansos yang dibiayai oleh APBN. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kerapihan dan akurasi data sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.
Baca juga : PNM Dampingi Perempuan Bangun Keluarga, Rani Ibu Tangguh dari Riau
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan pemerintah dalam memberantas patologi sosial yang semakin kompleks di era digital. Judi online, penyalahgunaan narkoba, penyelundupan, dan korupsi disebut sebagai ancaman utama yang harus diberantas melalui penegakan hukum dan reformasi sistemik.
Langkah mencoret penerima bansos yang terlibat judol dinilai penting dari perspektif etika distribusi sumber daya negara. Menurut pakar kebijakan publik, praktik ini dapat memperkuat public accountability sekaligus mengembalikan legitimasi negara dalam menjalankan fungsi distributifnya kepada kelompok rentan.
Meski demikian, sejumlah akademisi mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. Pemerintah perlu memastikan bahwa tindakan pencoretan dilakukan berdasarkan data yang valid dan verifikasi menyeluruh, guna mencegah marginalisasi kelompok miskin yang tidak sengaja terjerat sistem.
Kebijakan penghapusan bansos bagi pelaku judol menandai fase baru dalam tata kelola bantuan sosial di Indonesia. Dengan basis data yang semakin kuat dan sistem pengawasan yang diperkuat, pemerintah diharapkan mampu mengurangi kebocoran anggaran sosial sekaligus menegakkan prinsip keadilan distributif dalam pembangunan nasional.
Pewarta : Yogi Hilmawan

