Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi Administratif terhadap Pengelolaan TPA di Kudus

Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi Administratif terhadap Pengelolaan TPA di Kudus

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi Administratif terhadap Pengelolaan TPA di Kudus
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kudus, Jawa Tengah – Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada akhir pekan lalu, menyoroti urgensi perbaikan sistem pengelolaan sampah daerah. Dalam peninjauan yang didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menteri menyatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat akan segera dikenai sanksi administratif akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan dan pengelolaan TPA.

Menurut Hanif, Kabupaten Kudus belum menyampaikan data pengelolaan sampah ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang menjadi dasar pemantauan nasional. Hal ini membuat Kudus belum masuk dalam daftar prioritas sanksi langsung, tetapi langkah tegas akan diambil dalam waktu dekat untuk mendorong akselerasi perbaikan. “Sanksi ini bertujuan memotivasi pemerintah daerah agar lebih serius dalam menangani risiko lingkungan,” ungkapnya.

Lokasi TPA Tanjungrejo yang berada di area bertebing tinggi menjadi perhatian khusus. Hanif menekankan perlunya pembangunan terasiring yang memadai untuk mencegah potensi bencana, mengingat beberapa insiden di wilayah lain yang menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian serupa. Ia mengapresiasi respons cepat bupati dan ketua DPRD setempat dalam meningkatkan anggaran serta mempercepat pemilahan sampah dari sumbernya mulai 2026, pasca-menerima masukan dari kementerian.

Praktik open dumping, atau pembuangan sampah terbuka tanpa penutupan, telah secara eksplisit dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan kewajiban transisi ke sistem yang lebih aman paling lambat tiga tahun setelah undang-undang berlaku. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah masih bergantung pada metode ini. Untuk mengatasinya, pemerintah pusat menerapkan sanksi administratif secara luas, mendorong minimal adopsi controlled landfill—di mana sampah ditutup dengan lapisan tanah setiap tiga hingga tujuh hari untuk meminimalkan produksi lindi dan emisi pencemar.

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sekitar setengahnya telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam perbaikan TPA, termasuk Kudus yang sedang dalam proses transisi. Kementerian akan menerapkan pemantauan intensif dengan sanksi paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan. Penilaian berbasis indikator standar risiko lingkungan akan menentukan eskalasi: skor di bawah 40 berpotensi naik ke sanksi pidana hingga satu tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; skor 40-90 memperpanjang masa perbaikan; sementara skor di atas 90 membebaskan dari sanksi.

Baca juga : Pembunuhan Bermotif Asmara: Oknum Anggota Kepolisian Tersangka Utama Kasus Kematian Mahasiswi di Kalimantan Selatan

Selain isu TPA, Hanif juga mengevaluasi kinerja pengelolaan sampah keseluruhan di Kudus, yang saat ini berkisar 54-55 poin—masih di bawah ambang sertifikasi nasional 60 poin. Meski demikian, ia optimistis bahwa dengan komitmen peningkatan anggaran dan pemilahan dari hulu, Kudus dapat keluar dari kategori daerah dengan pengelolaan sampah rendah dalam waktu singkat.

Kunjungan ini mencerminkan pendekatan pemerintah pusat yang lebih ketat dalam penegakan regulasi lingkungan, sejalan dengan upaya nasional mengurangi dampak sampah terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem. Perbaikan di Kudus diharapkan menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa, terutama dalam menghadapi overload kapasitas TPA dan risiko geografis.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pembunuhan Bermotif Asmara: Oknum Anggota Kepolisian Tersangka Utama Kasus Kematian Mahasiswi di Kalimantan Selatan
Next: Magelang Terima 100 Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Wali Kota Tegaskan: Tak Boleh Dijual

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.