Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi Administratif terhadap Pengelolaan TPA di Kudus

Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi Administratif terhadap Pengelolaan TPA di Kudus

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi Administratif terhadap Pengelolaan TPA di Kudus
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kudus, Jawa Tengah – Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada akhir pekan lalu, menyoroti urgensi perbaikan sistem pengelolaan sampah daerah. Dalam peninjauan yang didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menteri menyatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat akan segera dikenai sanksi administratif akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan dan pengelolaan TPA.

Menurut Hanif, Kabupaten Kudus belum menyampaikan data pengelolaan sampah ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang menjadi dasar pemantauan nasional. Hal ini membuat Kudus belum masuk dalam daftar prioritas sanksi langsung, tetapi langkah tegas akan diambil dalam waktu dekat untuk mendorong akselerasi perbaikan. “Sanksi ini bertujuan memotivasi pemerintah daerah agar lebih serius dalam menangani risiko lingkungan,” ungkapnya.

Lokasi TPA Tanjungrejo yang berada di area bertebing tinggi menjadi perhatian khusus. Hanif menekankan perlunya pembangunan terasiring yang memadai untuk mencegah potensi bencana, mengingat beberapa insiden di wilayah lain yang menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian serupa. Ia mengapresiasi respons cepat bupati dan ketua DPRD setempat dalam meningkatkan anggaran serta mempercepat pemilahan sampah dari sumbernya mulai 2026, pasca-menerima masukan dari kementerian.

Praktik open dumping, atau pembuangan sampah terbuka tanpa penutupan, telah secara eksplisit dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan kewajiban transisi ke sistem yang lebih aman paling lambat tiga tahun setelah undang-undang berlaku. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah masih bergantung pada metode ini. Untuk mengatasinya, pemerintah pusat menerapkan sanksi administratif secara luas, mendorong minimal adopsi controlled landfill—di mana sampah ditutup dengan lapisan tanah setiap tiga hingga tujuh hari untuk meminimalkan produksi lindi dan emisi pencemar.

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sekitar setengahnya telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam perbaikan TPA, termasuk Kudus yang sedang dalam proses transisi. Kementerian akan menerapkan pemantauan intensif dengan sanksi paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan. Penilaian berbasis indikator standar risiko lingkungan akan menentukan eskalasi: skor di bawah 40 berpotensi naik ke sanksi pidana hingga satu tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; skor 40-90 memperpanjang masa perbaikan; sementara skor di atas 90 membebaskan dari sanksi.

Baca juga : Pembunuhan Bermotif Asmara: Oknum Anggota Kepolisian Tersangka Utama Kasus Kematian Mahasiswi di Kalimantan Selatan

Selain isu TPA, Hanif juga mengevaluasi kinerja pengelolaan sampah keseluruhan di Kudus, yang saat ini berkisar 54-55 poin—masih di bawah ambang sertifikasi nasional 60 poin. Meski demikian, ia optimistis bahwa dengan komitmen peningkatan anggaran dan pemilahan dari hulu, Kudus dapat keluar dari kategori daerah dengan pengelolaan sampah rendah dalam waktu singkat.

Kunjungan ini mencerminkan pendekatan pemerintah pusat yang lebih ketat dalam penegakan regulasi lingkungan, sejalan dengan upaya nasional mengurangi dampak sampah terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem. Perbaikan di Kudus diharapkan menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa, terutama dalam menghadapi overload kapasitas TPA dan risiko geografis.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pembunuhan Bermotif Asmara: Oknum Anggota Kepolisian Tersangka Utama Kasus Kematian Mahasiswi di Kalimantan Selatan
Next: Magelang Terima 100 Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Wali Kota Tegaskan: Tak Boleh Dijual

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.