Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi Administratif terhadap Pengelolaan TPA di Kudus

Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi Administratif terhadap Pengelolaan TPA di Kudus

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi Administratif terhadap Pengelolaan TPA di Kudus
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kudus, Jawa Tengah – Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada akhir pekan lalu, menyoroti urgensi perbaikan sistem pengelolaan sampah daerah. Dalam peninjauan yang didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menteri menyatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat akan segera dikenai sanksi administratif akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan dan pengelolaan TPA.

Menurut Hanif, Kabupaten Kudus belum menyampaikan data pengelolaan sampah ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang menjadi dasar pemantauan nasional. Hal ini membuat Kudus belum masuk dalam daftar prioritas sanksi langsung, tetapi langkah tegas akan diambil dalam waktu dekat untuk mendorong akselerasi perbaikan. “Sanksi ini bertujuan memotivasi pemerintah daerah agar lebih serius dalam menangani risiko lingkungan,” ungkapnya.

Lokasi TPA Tanjungrejo yang berada di area bertebing tinggi menjadi perhatian khusus. Hanif menekankan perlunya pembangunan terasiring yang memadai untuk mencegah potensi bencana, mengingat beberapa insiden di wilayah lain yang menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian serupa. Ia mengapresiasi respons cepat bupati dan ketua DPRD setempat dalam meningkatkan anggaran serta mempercepat pemilahan sampah dari sumbernya mulai 2026, pasca-menerima masukan dari kementerian.

Praktik open dumping, atau pembuangan sampah terbuka tanpa penutupan, telah secara eksplisit dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan kewajiban transisi ke sistem yang lebih aman paling lambat tiga tahun setelah undang-undang berlaku. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah masih bergantung pada metode ini. Untuk mengatasinya, pemerintah pusat menerapkan sanksi administratif secara luas, mendorong minimal adopsi controlled landfill—di mana sampah ditutup dengan lapisan tanah setiap tiga hingga tujuh hari untuk meminimalkan produksi lindi dan emisi pencemar.

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sekitar setengahnya telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam perbaikan TPA, termasuk Kudus yang sedang dalam proses transisi. Kementerian akan menerapkan pemantauan intensif dengan sanksi paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan. Penilaian berbasis indikator standar risiko lingkungan akan menentukan eskalasi: skor di bawah 40 berpotensi naik ke sanksi pidana hingga satu tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; skor 40-90 memperpanjang masa perbaikan; sementara skor di atas 90 membebaskan dari sanksi.

Baca juga : Pembunuhan Bermotif Asmara: Oknum Anggota Kepolisian Tersangka Utama Kasus Kematian Mahasiswi di Kalimantan Selatan

Selain isu TPA, Hanif juga mengevaluasi kinerja pengelolaan sampah keseluruhan di Kudus, yang saat ini berkisar 54-55 poin—masih di bawah ambang sertifikasi nasional 60 poin. Meski demikian, ia optimistis bahwa dengan komitmen peningkatan anggaran dan pemilahan dari hulu, Kudus dapat keluar dari kategori daerah dengan pengelolaan sampah rendah dalam waktu singkat.

Kunjungan ini mencerminkan pendekatan pemerintah pusat yang lebih ketat dalam penegakan regulasi lingkungan, sejalan dengan upaya nasional mengurangi dampak sampah terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem. Perbaikan di Kudus diharapkan menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa, terutama dalam menghadapi overload kapasitas TPA dan risiko geografis.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pembunuhan Bermotif Asmara: Oknum Anggota Kepolisian Tersangka Utama Kasus Kematian Mahasiswi di Kalimantan Selatan
Next: Magelang Terima 100 Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Wali Kota Tegaskan: Tak Boleh Dijual

Related Stories

Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
2 min read

Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
KPPG Palembang Ancam Hentikan Sementara Operasi Puluhan Dapur MBG yang Telat Urus Sertifikasi Higienis
2 min read

KPPG Palembang Ancam Hentikan Sementara Operasi Puluhan Dapur MBG yang Telat Urus Sertifikasi Higienis

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Menggelontorkan
2 min read

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Menggelontorkan Rp8,8 Miliar untuk Pulihkan Harapan Warga Pascabencana Banjir Bandang

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.