
RI News Portal. Jakarta, 13 Oktober 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi dan kemungkinan merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025, bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan DHE guna memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan cadangan devisa.
Dalam pernyataannya kepada media pada Senin (13/10), Purbaya menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan karena kebijakan DHE belum menunjukkan dampak signifikan terhadap cadangan devisa nasional. “Kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi, Bank Indonesia mungkin akan dilihat lagi,” ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa belum ada kepastian apakah evaluasi ini akan berujung pada revisi aturan. “DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tahu apa akan direvisi, saya nggak begitu detail,” tambahnya.
Pernyataan Purbaya ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin meninjau ulang kebijakan DHE untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung stabilitas ekonomi. Namun, Purbaya enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai hasil rapat bersama Presiden. “Saya enggak tahu (soal evaluasi). Ikut (rapat dengan Prabowo) tapi kayanya nggak dengar deh. Mereka akan diskusikan lagi, biar saja nanti Pak Presiden yang umumkan, saya nggak ngerti itu,” ucapnya dengan nada ringan.

Evaluasi kebijakan DHE ini menjadi sorotan karena cadangan devisa merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan eksportir SDA untuk memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik, dengan tujuan meningkatkan likuiditas valas dan memperkuat nilai tukar rupiah. Namun, implementasi kebijakan ini tampaknya masih menghadapi tantangan dalam mencapai target yang diharapkan.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa revisi aturan DHE perlu mempertimbangkan fleksibilitas bagi pelaku usaha agar tidak menghambat aktivitas ekspor, sekaligus memastikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional. Diskusi lebih lanjut antara pemerintah, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menghasilkan solusi yang seimbang.
Baca juga : Pemerintah Wajibkan Sertifikat Bebas Radioaktif untuk Ekspor Udang ke AS
Hingga kini, pemerintah belum merilis pernyataan resmi terkait timeline atau ruang lingkup evaluasi tersebut. Presiden Prabowo diperkirakan akan memberikan pengumuman lebih lanjut setelah proses diskusi selesai. Publik diminta untuk menunggu keputusan resmi sambil memantau perkembangan kebijakan ini yang berpotensi memengaruhi sektor ekspor dan stabilitas ekonomi nasional.
Pewarta : Vie
