Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Harmonisasi Aturan Terkait Pindar Patuhi Putusan MA

Pemerintah Harmonisasi Aturan Terkait Pindar Patuhi Putusan MA

Virly Posted on 1 tahun ago 3 min read
Pemerintah Harmonisasi Aturan Terkait Pindar Patuhi Putusan MA
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman daring (pindar) serta melakukan penindakan hukum tegas bagi pihak yang melanggar dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024.

“Kami sudah sepakat bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA ini. Jadi, pemerintah menerima dan akan segera melaksanakannya,” ucap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga di Jakarta, Selasa.

#Advestaiment RI_News

Yusril menjelaskan, pemerintah telah memiliki peraturan perundangan terkait pindar, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, UU itu perlu diatur lebih detail demi mengatasi masalah pindar ilegal yang meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Pokja tersebut bertugas untuk menyiapkan peraturan pelaksana terhadap UU PPSK.

“Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi, harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pindar ini, dan akan mengambil langkah-langkah hukum tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini, cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Hukum,” imbuh Yusril.

Baca juga : Pemilik Ponpes dan Guru Ngaji Jadi Tersangka Diduga Cabuli 5 Santri

Adapun Menko Kumham Imipas melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pindar ilegal pada Selasa ini. Beberapa menteri dan perwakilan lembaga yang ikut hadir, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Imipas Agus Andrianto, dan Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan.

Selain itu, ikut pula Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Narendra Jatna, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian HAM, serta Kementerian Luar Negeri.

Pada rapat koordinasi tersebut, turut dibahas Putusan MA Nomor 1206 K/Pdt/2024 yang merupakan putusan tingkat kasasi atas perkara perdata 19 warga negara (citizen lawsuit) yang menggugat Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Gugatan itu diajukan untuk mendorong diterbitkannya peraturan yang melindungi masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan akibat pindar. Dalam amar putusan, MA mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

#Advestaiment RI_News

MA pada pokoknya menghukum Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika serta OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna pindar.

MA juga menghukum para tergugat untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi peer-to-peer-lending atau pindar. Selain itu, MA menghukum agar tergugat melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum terkait pindar tidak lagi terjadi.

Putusan tersebut diputus pada tanggal 24 April 2024. Yusril menjelaskan, pemerintah baru melakukan rapat koordinasi dan membahas putusan dimaksud mengingat lamanya waktu minutasi dan pengiriman salinan putusan lengkap kepada para pihak.

“Putusan MA itu kan lama baru diterima … dan kemudian diperlukan adanya rapat koordinasi internal pemerintah terhadap masalah ini dan bagaimana sikap pemerintah. Pemerintah akhirnya mengambil kesimpulan bahwa tidak akan mengajukan PK atas putusan ini,” ujarnya.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Pemilik Ponpes dan Guru Ngaji Jadi Tersangka Diduga Cabuli 5 Santri
Next: Cuplikan Film Iko Ranah Minang di Nagari Sumpur

Related Stories

Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah
2 min read

Hassan Wirajuda: Tanpa Kepercayaan Pihak Bertikai, Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana
2 min read

Ayah dan Anak Pulang Bersama: Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Badai Geopolitik Timur Tengah
2 min read

Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Badai Geopolitik Timur Tengah: Menkeu Purbaya Yakin APBN Kuat Hadapi Lonjakan Harga Minyak

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.