Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak di Bawah 16 Tahun: Menkomdigi Tegaskan Regulasi di Momentum HAN 2025

Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak di Bawah 16 Tahun: Menkomdigi Tegaskan Regulasi di Momentum HAN 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 25 Juli 2025 – Momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 menjadi panggung penting bagi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, dalam menegaskan regulasi pembatasan akses digital terhadap anak. Pemerintah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses platform digital berisiko tinggi tanpa pengawasan orang tua. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang menempatkan aspek perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas strategis nasional.

Dalam kunjungannya ke Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025), Menkomdigi menyampaikan urgensi pembatasan akses anak terhadap platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Menurutnya, klasifikasi risiko platform akan dibagi menjadi tiga kategori: rendah, sedang, dan tinggi. Platform yang dikategorikan berisiko tinggi—seperti layanan dengan konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, atau fitur interaksi terbuka tanpa moderasi—hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas dan itupun dengan pendampingan orang tua.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya yang diterima media, Jumat (25/7/2025).

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) menjadi rujukan utama dalam implementasi kebijakan ini. Regulasi ini tidak hanya menekankan tata kelola sistem elektronik, tetapi juga mengedepankan prinsip pelindungan anak sebagai subjek hukum dan sosial yang rentan. Meutya menekankan bahwa pembatasan ini bukan bentuk pembatasan hak digital anak, tetapi justru merupakan bentuk konkret tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan fisik dan psikologis anak di ruang siber.

Dalam konteks etika digital, kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan intergenerasional dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), di mana negara berkewajiban mencegah paparan konten dan interaksi yang dapat memicu trauma, penyimpangan perilaku, atau adiksi digital pada usia dini.

Baca juga : Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif: Refleksi Hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah

Menkomdigi juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap adanya konten negatif yang terselip di dalam platform yang diklaim ramah anak. Misalnya, beberapa aplikasi video pendek dan game edukatif menyisipkan iklan, komentar pengguna, atau fitur obrolan yang tidak terfilter secara ketat. Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan berbasis Artificial Intelligence (AI) sekalipun belum mampu secara mutlak menjamin keamanan psikologis anak.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform: rendah, sedang, dan tinggi,” imbuh Meutya.

Dari sudut pandang akademik, implementasi kebijakan ini akan menghadapi tantangan teknis, sosio-kultural, dan edukasional. Tantangan teknis mencakup kemampuan platform dalam menyesuaikan kebijakan usia secara real-time. Tantangan sosio-kultural terkait dengan rendahnya literasi digital orang tua di banyak wilayah. Sedangkan secara edukasional, perlunya penguatan kurikulum pendidikan digital sehat dan etis di tingkat sekolah dasar hingga menengah.

Kementerian Luar Negeri menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait kasus kematian stafnya, Arya Daru Pangayunan kepada Polri sebagai pihak yang berwenang menangani kasus tersebut. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, pada Kamis (24/7) menegaskan Kementerian Luar Negeri tidak akan memberikan interpretasi apa pun mengenai hasil penyelidikan dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan oleh pihak kepolisian

Para akademisi bidang komunikasi digital dan perlindungan anak menyarankan adanya kerja sama lintas kementerian (Kemendikbudristek, KemenPPPA, Kominfo) dan pelibatan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi regulasi simbolik, tetapi berdampak nyata dalam tata kelola ekosistem digital yang aman bagi anak.

Peringatan HAN 2025 menjadi penanda penting dalam transformasi kebijakan digital nasional berbasis perlindungan anak. Dengan diberlakukannya PP Tunas dan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan bahwa hak anak atas informasi, pendidikan, dan hiburan digital tetap dijalankan dalam koridor keamanan, kesehatan, dan etika.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif: Refleksi Hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah
Next: Pemerintah Siapkan Pembangunan Permukiman Baru untuk 1.500 Pengungsi Konflik di Maybrat, Papua Barat

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.