RI News. Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengubah sekitar 7 hektare lahan persawahan produktif menjadi kawasan tambak udang vannamei komersial.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kombes Pol Djoko Julianto selaku Dirreskrimsus Polda Jateng menyampaikan bahwa perkara bermula dari aduan masyarakat mengenai aktivitas tambak udang yang berada di tengah hamparan sawah di Kecamatan Subah.
“Pada 11 Februari 2026, tim penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon. Kami menemukan tambak udang seluas 7 hektare yang dilengkapi gudang, kantor, dan instalasi kincir air,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Menurut keterangan tersangka, lahan tersebut dibelinya dan kemudian dialihfungsikan menjadi tambak udang. Namun, berdasarkan data administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah itu berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Modus yang digunakan tergolong terstruktur: meski memiliki izin usaha, pelaku diduga menggeser koordinat lokasi sehingga tambak melebihi batas yang diizinkan dan merusak zona lindung sawah.
Luas lahan yang terdampak mencapai 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Bukti foto satelit yang diungkap polisi menunjukkan perubahan drastis; pada 2020 lokasi masih berupa lahan pertanian hijau yang subur, namun pada 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak.
Usaha tambak ini telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun. Hasil panen udang vannamei dijual ke pasar lokal. Setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan koordinasi dengan dinas terkait, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.
Dampak lingkungan dari alih fungsi lahan ini sangat signifikan. Estimasi biaya pemulihan tanah yang terkontaminasi air payau hingga kembali ke fungsi semula mencapai Rp32 miliar. Selain itu, hilangnya lahan sawah produktif turut menekan produktivitas beras daerah dan mengganggu target swasembada pangan nasional.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menekankan bahwa praktik semacam ini berdampak langsung pada program strategis nasional. “Ini akan berimplikasi pada Program Asta Cita Presiden yang menargetkan swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan pangan di Jawa Tengah dan berpotensi meningkatkan ketergantungan impor,” ujarnya.
Prasetyo juga mengingatkan risiko jangka panjang terhadap ekosistem, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan lingkungan yang lebih luas jika tidak ada pengawasan ketat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan zonasi tata ruang dan perlindungan lahan pangan. “Polda Jawa Tengah tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan secara ilegal,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa karung bekas pakan udang, kincir tambak, motor dinamo, serta dokumen perizinan. Tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menjaga lahan pangan strategis di tengah tekanan pembangunan ekonomi daerah.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline : #AlihFungsiLahan, #LP2B, #TambakUdangIlegal, #PoldaJateng, #SwasembadaPangan, #KabupatenBatang, #PerlindunganLahanPertanian, #PenegakanHukumLingkungan,

