
RI News Portal. Medan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 20.145 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatra Utara (Sumut) menerima remisi umum. Pemberian remisi ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendukung transformasi perilaku narapidana melalui program pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
Acara penyerahan remisi digelar di Lapas Kelas I Medan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong. Dalam sambutannya, Togap menekankan pentingnya menjaga perilaku positif dan mematuhi hukum setelah narapidana kembali ke masyarakat. “Remisi ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, tetapi simbol harapan untuk memulai lembaran baru. Manfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi keluarga serta lingkungan,” ujarnya.
Togap menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan komitmen dalam mengikuti program pembinaan di lapas. Program ini mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan formal dan nonformal, pelatihan keterampilan, pembinaan keagamaan, serta pengembangan kemampuan sosial. “Pembinaan adalah proses panjang yang melibatkan berbagai dimensi kehidupan. Tujuannya adalah membantu narapidana menyadari kesalahan mereka dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial yang sukses,” tambahnya.

Menurut data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, penerima remisi terdiri dari 7.929 narapidana kasus kriminal umum, 177 narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, dan 12.039 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 21.388 narapidana dan anak binaan. Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, memberikan pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari total hukuman, dengan batas maksimum tiga bulan.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa remisi Dasawarsa merupakan kebijakan strategis untuk mendukung narapidana dalam merencanakan masa depan mereka. “Remisi ini dirancang untuk memberikan dorongan moral dan motivasi agar narapidana terus memperbaiki diri. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan taat hukum,” ungkap Yudi.
Baca juga : RSUD Cut Nyak Dhien Aceh Barat Rencanakan Penambahan Armada Ambulans pada 2025
Pemberian remisi ini juga mencerminkan pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan rehabilitasi. Program pembinaan yang diterapkan mencakup pelatihan vokasi seperti keterampilan kerajinan, pertanian, dan teknologi sederhana, serta kegiatan keagamaan yang memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual.
Pemberian remisi ini menjadi momentum penting bagi narapidana untuk merefleksikan perjalanan mereka dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan pasca-pemenjaraan. Dengan dukungan program pembinaan yang komprehensif, diharapkan mereka dapat mengintegrasikan kembali ke masyarakat dengan lebih baik, mengurangi risiko residivisme, dan berkontribusi pada pembangunan sosial yang inklusif.
Acara penyerahan remisi di Lapas Kelas I Medan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan narapidana, yang menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan. Peringatan HUT RI ke-80 ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan memberikan dampak positif bagi bangsa.
Pewarta : Adi Tanjoeng
