Skip to content
13/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Pelantikan 60 Peratin di Lampung Barat: Antara Bonus Politik dan Amanah Pembangunan Desa

Pelantikan 60 Peratin di Lampung Barat: Antara Bonus Politik dan Amanah Pembangunan Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 5 min read
Pelantikan 60 Peratin di Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal : Lampung Barat 25 Agustus 2025 – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, resmi melantik 60 peratin (kepala desa) dari berbagai pekon di wilayah setempat. Prosesi pelantikan berlangsung di Lamban Pancasila, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Kecamatan Balik Bukit, Senin (25/8/2025).

Pelantikan ini mengandung dimensi hukum, politik, dan sosial yang cukup menarik. Dari jumlah tersebut, 36 peratin dilantik kembali melalui perpanjangan masa jabatan, sementara 24 lainnya berstatus Penjabat (Pj) Peratin yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan SK Bupati Lampung Barat Nomor B/293/KPTS/III.12/2025, ditetapkan perpanjangan jabatan peratin di 36 pekon yang sebelumnya berakhir pada 2023–2024. Sementara itu, pengangkatan Pj Peratin di 24 pekon berpedoman pada SK Bupati Nomor B/294/KPTS/III.12/2025.

Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, yang membuka ruang perpanjangan masa jabatan selama dua tahun untuk peratin. Konteks kebijakan tersebut mencerminkan adaptasi pemerintah daerah terhadap dinamika regulasi nasional yang memberi “bonus jabatan” bagi aparatur desa.

Dalam sambutannya, Parosil Mabsus menekankan bahwa pelantikan kali ini merupakan peristiwa yang tak terduga, bahkan baginya sebagai bupati.

“Tidak pernah bermimpi bapak ibu akan mendapatkan jabatan dua tahun lagi, ini namanya bonus, hadiah. Tetapi ini merupakan sebuah amanah yang tidak boleh dilalaikan,” ujar Parosil.

Ungkapan tersebut memiliki makna politik ganda. Di satu sisi, jabatan tambahan dianggap sebagai “bonus” yang diberikan oleh negara. Namun di sisi lain, terdapat penekanan bahwa amanah kepemimpinan desa harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati dua periode itu mengingatkan agar para peratin menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas. Lampung Barat yang memiliki karakteristik geografis pegunungan dan keterhubungan antarpekon menghadapi tantangan serius dalam penyediaan jalan, akses kesehatan, dan sarana publik lainnya.

Baca juga : Kolaborasi Polisi dan Warga di Wonogiri: Strategi Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang

“Harapan pak bupati yang ada di pundak saudara-saudara adalah lingkungan. Hari ini kita ditantang oleh masyarakat terkait infrastruktur. Infrastruktur kita saat ini banyak yang membutuhkan perhatian,” tegas Parosil.

Pernyataan tersebut memperlihatkan pergeseran fokus pembangunan desa dari sekadar administrasi pemerintahan ke arah pembangunan fisik yang lebih merata dan berkelanjutan.

Secara akademis, kebijakan perpanjangan jabatan peratin dapat dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan desa pasca berakhirnya masa jabatan di tengah dinamika regulasi nasional. Namun demikian, muncul pertanyaan etis: apakah perpanjangan ini benar-benar berorientasi pada pelayanan publik atau justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan politik di tingkat lokal, khususnya bagi warga yang menginginkan regenerasi kepemimpinan?

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Bulki Basri, masa jabatan tambahan ini berlaku dua tahun (2025–2027) untuk peratin perpanjangan, sementara Pj Peratin hanya diberi mandat satu tahun (2025–2026). Konfigurasi ini menunjukkan adanya diferensiasi legitimasi kepemimpinan desa yang perlu dikaji lebih lanjut dari sisi efektivitas dan partisipasi warga.

Pelantikan ini bukan sekadar seremonial administratif. Ia memiliki implikasi strategis:

  1. Kepemimpinan desa sebagai ujung tombak pembangunan.
    Infrastruktur dan kesejahteraan desa akan sangat ditentukan oleh kinerja peratin.
  2. Bonus jabatan sebagai instrumen transisi politik.
    Perpanjangan jabatan bisa dipahami sebagai mekanisme menjaga kesinambungan, tetapi rawan dipersepsi sebagai bentuk “status quo”.
  3. Partisipasi masyarakat desa.
    Keberhasilan perpanjangan jabatan akan bergantung pada sejauh mana peratin mampu melibatkan warga dalam musyawarah dan pembangunan.

Sebanyak 60 nama peratin dari berbagai pekon tercatat dalam SK Bupati, mulai dari Sumarno (Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam) hingga Tri Wedarti, S.E. (PJ Peratin Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam). (Daftar lengkap tercantum dalam dokumen resmi Pemkab Lampung Barat).

Sebanyak 60 nama peratin dari berbagai pekon tercatat dalam SK Bupati

Berikut daftar 60 Peratin yang baru saja dikukuhkan:

  1. Sumarno sebagai Peratin Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.
  2. Badri sebagai Peratin Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit.
  3. Takzim sebagai Peratin Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit.
  4. Buchori, S.P. sebagai Peratin Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian.
  5. Jawadi sebagai Peratin Pekon Suka Banjar II Ujung Rembun, Kecamatan Lumbok Seminung.
  6. Kiston Tawan sebagai Peratin Pekon Suka Mulya, Kecamatan Lumbok Seminung.
  7. Hendra, S.Pd. sebagai Peratin Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung.
  8. Dadang Ermayadi sebagai Peratin Pekon Pancur Mas, Kecamatan Lumbok Seminung.
  9. Piryan Adrianda sebagai Peratin Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung.
  10. Ali Rahman sebagai Peratin Pekon Keagungan, Kecamatan Lumbok Seminung.
  11. Muslim sebagai Peratin Pekon Ujung, Kecamatan Lumbok Seminung.
  12. Selamat Haryadi sebagai Peratin Pekon Lombok, Kecamatan Lumbok Seminung.
  13. Rosidah sebagai Peratin Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau.
  14. Ahmad Naser sebagai Peratin Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.
  15. Tahmiza sebagai Peratin Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau.
  16. Budi sebagai Peratin Pekon Suka Mulya, Kecamatan Sukau.
  17. Sater sebagai Peratin Pekon Teba Pering Raya, Kecamatan Sukau.
  18. Harun Sohar sebagai Peratin Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumber Jaya.
  19. Hermanto sebagai Peratin Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.
  20. Ikhwan sebagai Peratin Pekon Turgak, Kecamatan Belalau.
  21. Marwan sebagai Peratin Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau.
  22. Saukani sebagai Peratin Pekon Suka Makmur, Kecamatan Belalau.
  23. Karyono sebagai Peratin Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Batu Ketulis.
  24. Tri Ariyogi sebagai Peratin Pekon Atar Kuwao, Kecamatan Batu Ketulis.
  25. Guswadi sebagai Peratin Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong.
  26. Alfi Yulizon sebagai Peratin Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.
  27. Atta sebagai Peratin Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong.
  28. Hadi Susanto, S.I.Kom. sebagai Peratin Pekon Sido Rejo, Kecamatan Suoh.
  29. Haryadi Arnando sebagai Peratin Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa.
  30. Muhamat Yamin sebagai Peratin Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa.
  31. Ramli sebagai Peratin Pekon Negeri Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
  32. Sukamto sebagai Peratin Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
  33. Susilo Haryanto sebagai Peratin Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu.
  34. Sanan sebagai Peratin Pekon Muara Baru, Kecamatan Kebun Tebu.
  35. Umar Dani sebagai Peratin Pekon Canggu, Kecamatan Batu Brak.
  36. Gunawan sebagai Peratin Pekon Kotabesi, Kecamatan Batu Brak.
  37. Sutisna sebagai PJ. Peratin Pekon Bumi Jaya, Kecamatan Sukau.
  38. Dharma Setiawan, S.H. sebagai PJ. Peratin Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau.
  39. Elidon sebagai PJ. Peratin Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis.
  40. Yusnan Haris, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Way Ngison, Kecamatan Batu Ketulis.
  41. Sahril, S.Pd.I. sebagai PJ. Peratin Pekon Kubu Liku Jaya, Kecamatan Batu Ketulis.
  42. Heri Setiyawan Abdullah, A.Md. sebagai PJ. Peratin Pekon Ringin Sari, Kecamatan Suoh.
  43. Calim sebagai PJ. Peratin Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian.
  44. Oktarina, S.E., M.M. sebagai PJ. Peratin Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau.
  45. Parjiyo, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa.
  46. Jamil, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagar Dewa.
  47. Sunandar, S.E., M.M. sebagai PJ. Peratin Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
  48. Tiurnida Siringo Ringo, S.Kom. sebagai PJ. Peratin Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
  49. Distomi, S.P. sebagai PJ. Peratin Pekon Tri Budi Makmur, Kecamatan Kebun Tebu.
  50. Dedi Gunawan, S.H. sebagai PJ. Peratin Pekon Cipta Mulya, Kecamatan Kebun Tebu.
  51. Fhitri Aydi, S.Sos. sebagai PJ. Peratin Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu.
  52. Asmaranita, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Hujung, Kecamatan Belalau.
  53. Selamat Putra, S.I.P. sebagai PJ. Peratin Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau.
  54. Samsi, S.I.P. sebagai PJ. Peratin Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak
  55. Muhaimin, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam.
  56. Harsono sebagai PJ. Peratin Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam.
  57. Hamidi Sukarman sebagai PJ. Peratin Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam.
  58. Muhammad Irfan, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam.
  59. Eviyanto, S.H. sebagai PJ. Peratin Pekon Suka Jadi, Kecamatan Air Hitam.
  60. Tri Wedarti, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam.

Pelantikan 60 peratin di Lampung Barat menunjukkan pertemuan antara kebijakan hukum nasional, kepentingan politik lokal, dan tantangan pembangunan desa. Jika dimaknai sebagai “bonus jabatan”, maka para peratin dituntut menjadikan kesempatan ini bukan sebagai ruang memperpanjang kekuasaan, melainkan sebagai momentum memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan menjaga kepercayaan warga desa.

Pewarta : IF


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kolaborasi Polisi dan Warga di Wonogiri: Strategi Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang
Next: Sertijab Pejabat Polres Lampung Timur: Dinamika Organisasi Polri dalam Perspektif Profesionalisme dan Reformasi Birokrasi

Related Stories

Simbol Sinergi Kokoh pada HUT TNI ke-80
2 min read

Kebersamaan TNI-Polri di Kebumen: Simbol Sinergi Kokoh pada HUT TNI ke-80

Virly Posted on 6 hari ago
Langkah Menuju Independensi Yudikatif yang Lebih Kuat
4 min read

Urgensi Pembentukan Unit Intelijen di Mahkamah Agung: Langkah Menuju Independensi Yudikatif yang Lebih Kuat

Virly Posted on 2 minggu ago
Revitalisasi Pengelolaan Museum Indonesia
2 min read

Revitalisasi Pengelolaan Museum Indonesia: Membangun Ekosistem Kebudayaan yang Dinamis di Era Digital

Virly Posted on 2 minggu ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pemerintah Pusat Kompak Kawal Pengalihan TKD: Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah yang Sehat
  • Tingkat Pengangguran Kepri Dipengaruhi Arus Pencari Kerja dari Luar Daerah
  • Banjir Meksiko 2025: Krisis Kemanusiaan dan Tanggap Darurat
  • Tragedi Sidoarjo: Momentum Perbaikan Total Keamanan Bangunan Pendidikan
  • MaxDecal Memelopori Seni Otomotif dengan Kolaborasi Multiverse di IMX 2025

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pemerintah Pusat Kompak Kawal Pengalihan TKD: Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah yang Sehat
  • Tingkat Pengangguran Kepri Dipengaruhi Arus Pencari Kerja dari Luar Daerah
  • Banjir Meksiko 2025: Krisis Kemanusiaan dan Tanggap Darurat
  • Tragedi Sidoarjo: Momentum Perbaikan Total Keamanan Bangunan Pendidikan
  • MaxDecal Memelopori Seni Otomotif dengan Kolaborasi Multiverse di IMX 2025
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.