
RI News Portal : Lampung Barat 25 Agustus 2025 – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, resmi melantik 60 peratin (kepala desa) dari berbagai pekon di wilayah setempat. Prosesi pelantikan berlangsung di Lamban Pancasila, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Kecamatan Balik Bukit, Senin (25/8/2025).
Pelantikan ini mengandung dimensi hukum, politik, dan sosial yang cukup menarik. Dari jumlah tersebut, 36 peratin dilantik kembali melalui perpanjangan masa jabatan, sementara 24 lainnya berstatus Penjabat (Pj) Peratin yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan SK Bupati Lampung Barat Nomor B/293/KPTS/III.12/2025, ditetapkan perpanjangan jabatan peratin di 36 pekon yang sebelumnya berakhir pada 2023–2024. Sementara itu, pengangkatan Pj Peratin di 24 pekon berpedoman pada SK Bupati Nomor B/294/KPTS/III.12/2025.
Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, yang membuka ruang perpanjangan masa jabatan selama dua tahun untuk peratin. Konteks kebijakan tersebut mencerminkan adaptasi pemerintah daerah terhadap dinamika regulasi nasional yang memberi “bonus jabatan” bagi aparatur desa.

Dalam sambutannya, Parosil Mabsus menekankan bahwa pelantikan kali ini merupakan peristiwa yang tak terduga, bahkan baginya sebagai bupati.
“Tidak pernah bermimpi bapak ibu akan mendapatkan jabatan dua tahun lagi, ini namanya bonus, hadiah. Tetapi ini merupakan sebuah amanah yang tidak boleh dilalaikan,” ujar Parosil.
Ungkapan tersebut memiliki makna politik ganda. Di satu sisi, jabatan tambahan dianggap sebagai “bonus” yang diberikan oleh negara. Namun di sisi lain, terdapat penekanan bahwa amanah kepemimpinan desa harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati dua periode itu mengingatkan agar para peratin menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas. Lampung Barat yang memiliki karakteristik geografis pegunungan dan keterhubungan antarpekon menghadapi tantangan serius dalam penyediaan jalan, akses kesehatan, dan sarana publik lainnya.
“Harapan pak bupati yang ada di pundak saudara-saudara adalah lingkungan. Hari ini kita ditantang oleh masyarakat terkait infrastruktur. Infrastruktur kita saat ini banyak yang membutuhkan perhatian,” tegas Parosil.
Pernyataan tersebut memperlihatkan pergeseran fokus pembangunan desa dari sekadar administrasi pemerintahan ke arah pembangunan fisik yang lebih merata dan berkelanjutan.
Secara akademis, kebijakan perpanjangan jabatan peratin dapat dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan desa pasca berakhirnya masa jabatan di tengah dinamika regulasi nasional. Namun demikian, muncul pertanyaan etis: apakah perpanjangan ini benar-benar berorientasi pada pelayanan publik atau justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan politik di tingkat lokal, khususnya bagi warga yang menginginkan regenerasi kepemimpinan?
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Bulki Basri, masa jabatan tambahan ini berlaku dua tahun (2025–2027) untuk peratin perpanjangan, sementara Pj Peratin hanya diberi mandat satu tahun (2025–2026). Konfigurasi ini menunjukkan adanya diferensiasi legitimasi kepemimpinan desa yang perlu dikaji lebih lanjut dari sisi efektivitas dan partisipasi warga.
Pelantikan ini bukan sekadar seremonial administratif. Ia memiliki implikasi strategis:
- Kepemimpinan desa sebagai ujung tombak pembangunan.
Infrastruktur dan kesejahteraan desa akan sangat ditentukan oleh kinerja peratin. - Bonus jabatan sebagai instrumen transisi politik.
Perpanjangan jabatan bisa dipahami sebagai mekanisme menjaga kesinambungan, tetapi rawan dipersepsi sebagai bentuk “status quo”. - Partisipasi masyarakat desa.
Keberhasilan perpanjangan jabatan akan bergantung pada sejauh mana peratin mampu melibatkan warga dalam musyawarah dan pembangunan.
Sebanyak 60 nama peratin dari berbagai pekon tercatat dalam SK Bupati, mulai dari Sumarno (Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam) hingga Tri Wedarti, S.E. (PJ Peratin Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam). (Daftar lengkap tercantum dalam dokumen resmi Pemkab Lampung Barat).

Berikut daftar 60 Peratin yang baru saja dikukuhkan:
- Sumarno sebagai Peratin Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.
- Badri sebagai Peratin Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit.
- Takzim sebagai Peratin Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit.
- Buchori, S.P. sebagai Peratin Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian.
- Jawadi sebagai Peratin Pekon Suka Banjar II Ujung Rembun, Kecamatan Lumbok Seminung.
- Kiston Tawan sebagai Peratin Pekon Suka Mulya, Kecamatan Lumbok Seminung.
- Hendra, S.Pd. sebagai Peratin Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung.
- Dadang Ermayadi sebagai Peratin Pekon Pancur Mas, Kecamatan Lumbok Seminung.
- Piryan Adrianda sebagai Peratin Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung.
- Ali Rahman sebagai Peratin Pekon Keagungan, Kecamatan Lumbok Seminung.
- Muslim sebagai Peratin Pekon Ujung, Kecamatan Lumbok Seminung.
- Selamat Haryadi sebagai Peratin Pekon Lombok, Kecamatan Lumbok Seminung.
- Rosidah sebagai Peratin Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau.
- Ahmad Naser sebagai Peratin Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.
- Tahmiza sebagai Peratin Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau.
- Budi sebagai Peratin Pekon Suka Mulya, Kecamatan Sukau.
- Sater sebagai Peratin Pekon Teba Pering Raya, Kecamatan Sukau.
- Harun Sohar sebagai Peratin Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumber Jaya.
- Hermanto sebagai Peratin Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.
- Ikhwan sebagai Peratin Pekon Turgak, Kecamatan Belalau.
- Marwan sebagai Peratin Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau.
- Saukani sebagai Peratin Pekon Suka Makmur, Kecamatan Belalau.
- Karyono sebagai Peratin Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Batu Ketulis.
- Tri Ariyogi sebagai Peratin Pekon Atar Kuwao, Kecamatan Batu Ketulis.
- Guswadi sebagai Peratin Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong.
- Alfi Yulizon sebagai Peratin Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.
- Atta sebagai Peratin Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong.
- Hadi Susanto, S.I.Kom. sebagai Peratin Pekon Sido Rejo, Kecamatan Suoh.
- Haryadi Arnando sebagai Peratin Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa.
- Muhamat Yamin sebagai Peratin Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa.
- Ramli sebagai Peratin Pekon Negeri Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
- Sukamto sebagai Peratin Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
- Susilo Haryanto sebagai Peratin Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu.
- Sanan sebagai Peratin Pekon Muara Baru, Kecamatan Kebun Tebu.
- Umar Dani sebagai Peratin Pekon Canggu, Kecamatan Batu Brak.
- Gunawan sebagai Peratin Pekon Kotabesi, Kecamatan Batu Brak.
- Sutisna sebagai PJ. Peratin Pekon Bumi Jaya, Kecamatan Sukau.
- Dharma Setiawan, S.H. sebagai PJ. Peratin Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau.
- Elidon sebagai PJ. Peratin Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis.
- Yusnan Haris, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Way Ngison, Kecamatan Batu Ketulis.
- Sahril, S.Pd.I. sebagai PJ. Peratin Pekon Kubu Liku Jaya, Kecamatan Batu Ketulis.
- Heri Setiyawan Abdullah, A.Md. sebagai PJ. Peratin Pekon Ringin Sari, Kecamatan Suoh.
- Calim sebagai PJ. Peratin Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian.
- Oktarina, S.E., M.M. sebagai PJ. Peratin Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau.
- Parjiyo, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa.
- Jamil, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagar Dewa.
- Sunandar, S.E., M.M. sebagai PJ. Peratin Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
- Tiurnida Siringo Ringo, S.Kom. sebagai PJ. Peratin Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
- Distomi, S.P. sebagai PJ. Peratin Pekon Tri Budi Makmur, Kecamatan Kebun Tebu.
- Dedi Gunawan, S.H. sebagai PJ. Peratin Pekon Cipta Mulya, Kecamatan Kebun Tebu.
- Fhitri Aydi, S.Sos. sebagai PJ. Peratin Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu.
- Asmaranita, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Hujung, Kecamatan Belalau.
- Selamat Putra, S.I.P. sebagai PJ. Peratin Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau.
- Samsi, S.I.P. sebagai PJ. Peratin Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak
- Muhaimin, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam.
- Harsono sebagai PJ. Peratin Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam.
- Hamidi Sukarman sebagai PJ. Peratin Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam.
- Muhammad Irfan, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam.
- Eviyanto, S.H. sebagai PJ. Peratin Pekon Suka Jadi, Kecamatan Air Hitam.
- Tri Wedarti, S.E. sebagai PJ. Peratin Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam.
Pelantikan 60 peratin di Lampung Barat menunjukkan pertemuan antara kebijakan hukum nasional, kepentingan politik lokal, dan tantangan pembangunan desa. Jika dimaknai sebagai “bonus jabatan”, maka para peratin dituntut menjadikan kesempatan ini bukan sebagai ruang memperpanjang kekuasaan, melainkan sebagai momentum memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan menjaga kepercayaan warga desa.
Pewarta : IF
