RI News Portal. Lebanon Selatan – Dalam sebuah insiden yang menambah ketegangan di perbatasan, pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon, yang dikenal sebagai United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), melaporkan bahwa tank-tank milik Israel melakukan penembakan di dekat posisi mereka pada Senin malam, 12 Januari 2026. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701, yang bertujuan untuk menjaga perdamaian pasca-konflik 2006 antara Israel dan kelompok militan di Lebanon.
Menurut pernyataan resmi UNIFIL yang dirilis tak lama setelah kejadian, dua tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel (IDF) terpantau bergerak dari posisi mereka di wilayah Lebanon dekat Kota Sarda. Tank-tank tersebut merangsek lebih dalam ke wilayah Lebanon pada pagi hari Senin itu, mengabaikan permintaan penghentian yang disampaikan melalui saluran komunikasi resmi. Meskipun upaya diplomasi segera dilakukan, salah satu tank Israel melepaskan tiga tembakan, dengan dua proyektil mendarat hanya sekitar 150 meter dari posisi pasukan PBB.
Personel UNIFIL yang berada di lokasi terpaksa mundur untuk menghindari bahaya, sementara tank-tank Israel terus melacak mereka menggunakan laser penargetan. Situasi ini berlangsung selama sekitar 30 menit sebelum tank-tank tersebut akhirnya mundur kembali. Beruntung, tidak ada korban luka yang dilaporkan dari insiden ini, meskipun hal itu menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan pasukan internasional.

UNIFIL menekankan bahwa mereka telah memberi tahu IDF terlebih dahulu mengenai aktivitas patroli di area tersebut, sesuai dengan prosedur standar untuk operasi di dekat Garis Biru—garis demarkasi sementara yang ditetapkan PBB untuk memisahkan wilayah Israel dan Lebanon. Pernyataan tersebut juga menyoroti tren mengkhawatirkan di mana serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian semakin sering terjadi, yang tidak hanya membahayakan personel tapi juga mengancam mandat mereka dalam memantau gencatan senjata.
Dalam konteks lebih luas, Resolusi 1701 yang diadopsi pada 2006 setelah perang Lebanon-Israel, mewajibkan penghentian permusuhan, penarikan pasukan Israel dari Lebanon selatan, dan pembentukan zona demiliterisasi di sepanjang Garis Biru. Resolusi ini juga menugaskan UNIFIL untuk mendukung pasukan Lebanon dalam menjaga keamanan wilayah tersebut, sambil mencegah kehadiran senjata ilegal. Pelanggaran seperti ini, menurut analisis hukum internasional, dapat dianggap sebagai bentuk agresi yang merusak kerangka perdamaian multilateral, karena melibatkan penargetan terhadap aktor netral yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa.
Baca juga : Kekalahan Dramatis AS Roma di Coppa Italia: Taktis dan Implikasi Strategis
UNIFIL dengan tegas menyerukan kepada IDF untuk segera menjamin keselamatan pasukan penjaga perdamaian dan menghentikan segala bentuk serangan terhadap mereka. Lebih jauh, organisasi ini memperingatkan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya mengganggu operasi harian mereka tetapi juga berkontribusi pada destabilisasi regional yang lebih luas. Di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah, insiden ini menggarisbawahi kerapuhan mekanisme perdamaian internasional, di mana ketidakpatuhan terhadap resolusi PBB dapat memicu respons diplomatik lebih lanjut dari komunitas global.
Para ahli hubungan internasional mencatat bahwa kejadian serupa telah menjadi pola berulang sejak implementasi Resolusi 1701, dengan laporan sebelumnya tentang insiden di perbatasan yang melibatkan pertukaran tembakan antara IDF dan kelompok bersenjata di Lebanon. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mandat UNIFIL dalam menghadapi dinamika geopolitik yang kompleks, di mana kepentingan nasional sering kali bertabrakan dengan komitmen multilateral. Meskipun demikian, UNIFIL tetap berkomitmen untuk melanjutkan tugasnya, dengan harapan bahwa dialog antarpihak dapat mencegah eskalasi lebih lanjut.
Insiden ini datang di saat ketegangan regional sedang memuncak, dengan implikasi potensial terhadap upaya mediasi internasional. Pihak-pihak terkait diharapkan untuk segera melakukan investigasi bersama guna mencegah pengulangan, sambil memperkuat komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
Pewarta : Setiawan Wibisono

