Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi di SPBU Bojongbata 44.523.06, Tinjauan Hukum dan Urgensi Penegakan Regulasi Energi

Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi di SPBU Bojongbata 44.523.06, Tinjauan Hukum dan Urgensi Penegakan Regulasi Energi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Tinjauan Hukum dan Urgensi Penegakan Regulasi Energi
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pelanggaran terhadap regulasi subsidi BBM bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana karena menyangkut kerugian negara dan pelanggaran atas hak konstitusional masyarakat terhadap akses energi yang adil.”

RI News Portal. Pemalang, 9 Mei 2025 — Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. SPBU 44.523.06 di Jalan Gatot Subroto, Bojongbata, Kabupaten Pemalang, didapati melayani pengisian BBM jenis solar subsidi ke dalam jerigen secara bebas, bahkan tanpa pengawasan operator. Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen terhadap keadilan distribusi energi di Indonesia.

Tim jurnalis menemukan pengisian jerigen dilakukan langsung oleh pengendara motor secara mandiri. Mereka menurunkan 3 hingga 5 jerigen tanpa intervensi petugas. Seorang operator SPBU justru menghindar saat dikonfirmasi, dan menyerahkan urusan kepada mandor. Sang mandor mengklaim adanya surat rekomendasi, namun tidak dapat menunjukkan dokumen valid. Bahkan ditemukan indikasi pengambilan BBM yang melebihi ketentuan, menunjukkan adanya penyalahgunaan kuota BBM subsidi.

Praktik tersebut secara nyata melanggar berbagai regulasi, antara lain:

  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024: Melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum, kecuali untuk keperluan tertentu dengan izin resmi.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012: Menegaskan larangan pengisian BBM ke jerigen karena alasan keselamatan dan distribusi yang tidak terkontrol.
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM.
  • Pasal 23 UU Migas: Memberikan dasar hukum penindakan terhadap penimbunan BBM tanpa izin dengan pidana 5 tahun atau denda Rp40 miliar.
  • KUHP Pasal 57: Dapat dikenakan bagi praktik ilegal yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
  • UU No. 2 Tahun 2024 dan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Memperkuat sanksi terhadap pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi dalam sektor hilir migas.
  • PP No. 36 Tahun 2024: Memberikan mekanisme pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi secara ketat di tingkat SPBU.

Baca juga : Manchester United Lolos ke Final Liga Europa, Harapan Baru di Tengah Musim yang Mengecewakan

BBM subsidi merupakan kebijakan afirmatif negara untuk memastikan akses energi bagi kelompok rentan. Ketika distribusi diselewengkan, negara dirugikan secara fiskal dan masyarakat kehilangan hak dasarnya atas akses energi terjangkau. Tindakan SPBU yang membiarkan pengisian mandiri tanpa kontrol bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana.

Secara etis, penyimpangan ini melukai prinsip keadilan distributif sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Negara berkewajiban untuk menjamin akses yang merata terhadap sumber daya strategis.

Pelanggaran ini menuntut respons tegas dari berbagai pemangku kepentingan:

  1. Pertamina dan BPH Migas: Perlu melakukan audit operasional dan meninjau ulang izin operasional SPBU 44.523.06.
  2. Pemerintah Daerah dan Dinas ESDM Jawa Tengah: Wajib memastikan regulasi dijalankan hingga level teknis distribusi.
  3. Kepolisian dan Kejaksaan: Harus membuka penyelidikan formal atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
  4. Kementerian ESDM: Disarankan memperkuat sistem monitoring digital (seperti QR Code subsidi) untuk semua transaksi di SPBU.

Kasus di Pemalang mencerminkan persoalan struktural dalam pengawasan dan pendistribusian subsidi energi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya menjadi upaya penjeraan, tetapi juga bagian dari reformasi tata kelola sektor energi nasional. Ketika hukum diabaikan di level distribusi dasar, maka ketahanan energi bangsa terancam oleh praktik rente, penyimpangan, dan ketidakadilan struktural.

Pewarta : DD/MF/Team

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Manchester United Lolos ke Final Liga Europa, Harapan Baru di Tengah Musim yang Mengecewakan
Next: Isu Keselamatan dan Keamanan Wisatawan Jadi Sorotan dalam Forum Diskusi di Gunungkidul

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by