Skip to content
20/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pegiat Budaya Kampak Dorong Percepatan Lembaga Adat Desa: Jati Diri Desa Tak Boleh Pudar di Era Administratif

Pegiat Budaya Kampak Dorong Percepatan Lembaga Adat Desa: Jati Diri Desa Tak Boleh Pudar di Era Administratif

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Jati Diri Desa Tak Boleh Pudar di Era Administratif
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jawa Timur – Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan ketika Forum Komunikasi Pegiat Budaya Kampak menggelar diskusi dan sosialisasi intensif pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini secara tegas mendorong percepatan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) di seluruh desa wilayah setempat, dengan penekanan bahwa adat istiadat bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari identitas desa di tengah arus modernisasi.

Para peserta forum sepakat bahwa tanpa penguatan lembaga adat, desa berisiko kehilangan ruhnya dan hanya menjadi entitas administratif belaka. “Adat dan budaya merupakan jati diri desa. Tanpa itu, desa kehilangan arah dan nilai luhur yang seharusnya diwariskan kepada generasi penerus,” demikian disampaikan dalam sesi diskusi yang berlangsung hangat dan penuh semangat.

Lembaga Adat Desa diposisikan sebagai wadah resmi yang dibentuk langsung oleh masyarakat desa. Fungsinya jelas: menjaga kelestarian adat istiadat, mendukung berbagai kegiatan budaya, menjadi arena musyawarah untuk menyelesaikan persoalan sosial-budaya, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan masyarakat. Penting ditegaskan, LAD bukan lembaga politik, bukan rival kepala desa, dan tidak berada di luar struktur pemerintahan desa—melainkan pendamping yang saling melengkapi.

Proses pembentukan LAD dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang inklusif, melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian ditetapkan oleh kepala desa, dengan menyesuaikan ketentuan hukum dan kearifan lokal masing-masing desa.

Dalam diskusi tersebut, muncul beragam pandangan. Seorang kepala desa menyatakan perlunya menunggu regulasi tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), sebelum membentuk LAD. Tanggapan tegas datang dari Ketua Kadang DEKAT, Tio Agustin. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan LAD sudah sangat kuat melalui regulasi nasional, sehingga tidak wajib menunggu Perda atau Perbup.

“Undang-undang dan peraturan menteri sudah memberikan landasan yang jelas. Memang ada konsekuensi jika dibentuk lebih dulu, seperti anggaran desa belum bisa langsung dialokasikan untuk mendukung kegiatan lembaga adat. Namun, hal itu tidak menghalangi pembentukan sebagai langkah strategis,” ujar Tio Agustin.

Pandangan serupa dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, SH, MH. Ia menegaskan superioritas regulasi di atas Perda. “Undang-undang telah memberikan ruang dan pengakuan yang tegas terhadap lembaga adat desa. Kekuatan hukumnya jauh lebih tinggi daripada peraturan daerah,” katanya.

Baca juga : Polri Turun Tangan: Personel Polres Tegal Bahu-membahu Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bandang di Guci

Dasar hukum yang menjadi rujukan utama meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Kedua regulasi ini memberikan kerangka yang kokoh bagi pengakuan dan pengembangan lembaga adat sebagai bagian integral dari otonomi desa.

Kegiatan forum dihadiri Camat Kampak Drs. Budi Priyono, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi, Ketua Kadang DEKAT Tio Agustin, serta puluhan kepala desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Kampak. Diskusi yang dinamis ini mencerminkan urgensi dan antusiasme kolektif terhadap pelestarian budaya lokal.

Para pegiat budaya berharap, inisiatif ini menjadi tonggak awal bagi percepatan pembentukan LAD di seluruh desa Kampak. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga berpijak kuat pada nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwarisi turun-temurun.

Pewarta: Sugeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri Turun Tangan: Personel Polres Tegal Bahu-membahu Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bandang di Guci
Next: Dialog Bipartit Berhasil Selesaikan Sengketa Pemutusan Kerja Sepihak di Perusahaan Agroindustri Semarang

Related Stories

Ribuan Jemaah Padati Stadion Trikoyo Klaten Rayakan Idulfitri 1447 H dengan Khusyuk di Bawah Langit Cerah
2 min read

Ribuan Jemaah Padati Stadion Trikoyo Klaten Rayakan Idulfitri 1447 H dengan Khusyuk di Bawah Langit Cerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Menjelang Lebaran di Ujung Perbatasan- PLBN Sota Tetap Tenang
2 min read

Menjelang Lebaran di Ujung Perbatasan: PLBN Sota Tetap Tenang, Kewaspadaan Diperkuat Antisipasi Lonjakan Pelintas

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Sekretaris Jenderal Kemenhub Tinjau Langsung Ramp Check di Terminal Purabaya
2 min read

Sekretaris Jenderal Kemenhub Tinjau Langsung Ramp Check di Terminal Purabaya: Semua Bus Lebaran Dipastikan Aman dan Layak Jalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kementerian Komunikasi dan Digital Apresiasi Langkah Wikimedia dalam Pemenuhan Kewajiban Registrasi Digital
  • KPK Hadirkan Lebaran Bermartabat bagi Tahanan: Shalat Id dan Pertemuan Keluarga di Tengah Penegakan Hukum
  • Ribuan Jemaah Padati Stadion Trikoyo Klaten Rayakan Idulfitri 1447 H dengan Khusyuk di Bawah Langit Cerah
  • Malam Takbir di Sumut, Pagi di Aceh: Presiden Prabowo Pilih Rayakan Kemenangan di Dua Jantung Islam Nusantara
  • Mahkamah Konstitusi Kembali Mengukuhkan Pasal 14 UU Tipikor: Korupsi Lintas Sektor Tetap Dapat Dijerat, Asal Memenuhi Unsur Esensial
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.