RI News Portal. Jawa Timur – Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan ketika Forum Komunikasi Pegiat Budaya Kampak menggelar diskusi dan sosialisasi intensif pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini secara tegas mendorong percepatan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) di seluruh desa wilayah setempat, dengan penekanan bahwa adat istiadat bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari identitas desa di tengah arus modernisasi.
Para peserta forum sepakat bahwa tanpa penguatan lembaga adat, desa berisiko kehilangan ruhnya dan hanya menjadi entitas administratif belaka. “Adat dan budaya merupakan jati diri desa. Tanpa itu, desa kehilangan arah dan nilai luhur yang seharusnya diwariskan kepada generasi penerus,” demikian disampaikan dalam sesi diskusi yang berlangsung hangat dan penuh semangat.
Lembaga Adat Desa diposisikan sebagai wadah resmi yang dibentuk langsung oleh masyarakat desa. Fungsinya jelas: menjaga kelestarian adat istiadat, mendukung berbagai kegiatan budaya, menjadi arena musyawarah untuk menyelesaikan persoalan sosial-budaya, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan masyarakat. Penting ditegaskan, LAD bukan lembaga politik, bukan rival kepala desa, dan tidak berada di luar struktur pemerintahan desa—melainkan pendamping yang saling melengkapi.

Proses pembentukan LAD dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang inklusif, melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian ditetapkan oleh kepala desa, dengan menyesuaikan ketentuan hukum dan kearifan lokal masing-masing desa.
Dalam diskusi tersebut, muncul beragam pandangan. Seorang kepala desa menyatakan perlunya menunggu regulasi tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), sebelum membentuk LAD. Tanggapan tegas datang dari Ketua Kadang DEKAT, Tio Agustin. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan LAD sudah sangat kuat melalui regulasi nasional, sehingga tidak wajib menunggu Perda atau Perbup.
“Undang-undang dan peraturan menteri sudah memberikan landasan yang jelas. Memang ada konsekuensi jika dibentuk lebih dulu, seperti anggaran desa belum bisa langsung dialokasikan untuk mendukung kegiatan lembaga adat. Namun, hal itu tidak menghalangi pembentukan sebagai langkah strategis,” ujar Tio Agustin.
Pandangan serupa dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, SH, MH. Ia menegaskan superioritas regulasi di atas Perda. “Undang-undang telah memberikan ruang dan pengakuan yang tegas terhadap lembaga adat desa. Kekuatan hukumnya jauh lebih tinggi daripada peraturan daerah,” katanya.
Baca juga : Polri Turun Tangan: Personel Polres Tegal Bahu-membahu Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bandang di Guci
Dasar hukum yang menjadi rujukan utama meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Kedua regulasi ini memberikan kerangka yang kokoh bagi pengakuan dan pengembangan lembaga adat sebagai bagian integral dari otonomi desa.
Kegiatan forum dihadiri Camat Kampak Drs. Budi Priyono, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi, Ketua Kadang DEKAT Tio Agustin, serta puluhan kepala desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Kampak. Diskusi yang dinamis ini mencerminkan urgensi dan antusiasme kolektif terhadap pelestarian budaya lokal.
Para pegiat budaya berharap, inisiatif ini menjadi tonggak awal bagi percepatan pembentukan LAD di seluruh desa Kampak. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga berpijak kuat pada nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwarisi turun-temurun.
Pewarta: Sugeng

