Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pegiat Budaya Kampak Dorong Percepatan Lembaga Adat Desa: Jati Diri Desa Tak Boleh Pudar di Era Administratif

Pegiat Budaya Kampak Dorong Percepatan Lembaga Adat Desa: Jati Diri Desa Tak Boleh Pudar di Era Administratif

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Jati Diri Desa Tak Boleh Pudar di Era Administratif
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jawa Timur – Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan ketika Forum Komunikasi Pegiat Budaya Kampak menggelar diskusi dan sosialisasi intensif pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini secara tegas mendorong percepatan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) di seluruh desa wilayah setempat, dengan penekanan bahwa adat istiadat bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari identitas desa di tengah arus modernisasi.

Para peserta forum sepakat bahwa tanpa penguatan lembaga adat, desa berisiko kehilangan ruhnya dan hanya menjadi entitas administratif belaka. “Adat dan budaya merupakan jati diri desa. Tanpa itu, desa kehilangan arah dan nilai luhur yang seharusnya diwariskan kepada generasi penerus,” demikian disampaikan dalam sesi diskusi yang berlangsung hangat dan penuh semangat.

Lembaga Adat Desa diposisikan sebagai wadah resmi yang dibentuk langsung oleh masyarakat desa. Fungsinya jelas: menjaga kelestarian adat istiadat, mendukung berbagai kegiatan budaya, menjadi arena musyawarah untuk menyelesaikan persoalan sosial-budaya, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan masyarakat. Penting ditegaskan, LAD bukan lembaga politik, bukan rival kepala desa, dan tidak berada di luar struktur pemerintahan desa—melainkan pendamping yang saling melengkapi.

Proses pembentukan LAD dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang inklusif, melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian ditetapkan oleh kepala desa, dengan menyesuaikan ketentuan hukum dan kearifan lokal masing-masing desa.

Dalam diskusi tersebut, muncul beragam pandangan. Seorang kepala desa menyatakan perlunya menunggu regulasi tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), sebelum membentuk LAD. Tanggapan tegas datang dari Ketua Kadang DEKAT, Tio Agustin. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan LAD sudah sangat kuat melalui regulasi nasional, sehingga tidak wajib menunggu Perda atau Perbup.

“Undang-undang dan peraturan menteri sudah memberikan landasan yang jelas. Memang ada konsekuensi jika dibentuk lebih dulu, seperti anggaran desa belum bisa langsung dialokasikan untuk mendukung kegiatan lembaga adat. Namun, hal itu tidak menghalangi pembentukan sebagai langkah strategis,” ujar Tio Agustin.

Pandangan serupa dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, SH, MH. Ia menegaskan superioritas regulasi di atas Perda. “Undang-undang telah memberikan ruang dan pengakuan yang tegas terhadap lembaga adat desa. Kekuatan hukumnya jauh lebih tinggi daripada peraturan daerah,” katanya.

Baca juga : Polri Turun Tangan: Personel Polres Tegal Bahu-membahu Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bandang di Guci

Dasar hukum yang menjadi rujukan utama meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Kedua regulasi ini memberikan kerangka yang kokoh bagi pengakuan dan pengembangan lembaga adat sebagai bagian integral dari otonomi desa.

Kegiatan forum dihadiri Camat Kampak Drs. Budi Priyono, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi, Ketua Kadang DEKAT Tio Agustin, serta puluhan kepala desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Kampak. Diskusi yang dinamis ini mencerminkan urgensi dan antusiasme kolektif terhadap pelestarian budaya lokal.

Para pegiat budaya berharap, inisiatif ini menjadi tonggak awal bagi percepatan pembentukan LAD di seluruh desa Kampak. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga berpijak kuat pada nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwarisi turun-temurun.

Pewarta: Sugeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri Turun Tangan: Personel Polres Tegal Bahu-membahu Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bandang di Guci
Next: Dialog Bipartit Berhasil Selesaikan Sengketa Pemutusan Kerja Sepihak di Perusahaan Agroindustri Semarang

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by