Skip to content
27/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Mahkamah Konstitusi Kembali Mengukuhkan Pasal 14 UU Tipikor: Korupsi Lintas Sektor Tetap Dapat Dijerat, Asal Memenuhi Unsur Esensial

Mahkamah Konstitusi Kembali Mengukuhkan Pasal 14 UU Tipikor: Korupsi Lintas Sektor Tetap Dapat Dijerat, Asal Memenuhi Unsur Esensial

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Mahkamah Konstitusi Kembali Mengukuhkan Pasal 14 UU Tipikor
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Dalam putusan teranyar yang dibacakan pada 16 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai secara bersyarat: ketentuan UU Tipikor tetap dapat diberlakukan terhadap pelanggaran dalam undang-undang sektoral—seperti kehutanan, lingkungan hidup, atau perpajakan—jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, meskipun undang-undang sektoral tidak secara eksplisit menyebutkannya sebagai korupsi.

Putusan ini menjadi yang kedua secara beruntun dalam waktu singkat terkait penafsiran UU Tipikor. Baru dua pekan sebelumnya, MK telah memberikan tafsir baru terhadap ketentuan obstruction of justice dalam pasal terkait perintangan proses hukum, menunjukkan kecenderungan Mahkamah untuk merespons dinamika penegakan hukum anti-korupsi yang semakin kompleks.

Permohonan diajukan oleh seorang wirausaha bernama Adelin Lis, yang merasa dirugikan oleh penerapan Pasal 14 dalam kasusnya. Ia berargumen bahwa pasal ini memberikan ruang terlalu luas bagi penegak hukum untuk “menarik” pelanggaran di undang-undang lain ke ranah korupsi, tanpa dasar tegas. Pemohon meminta MK membatasi penerapan Pasal 14 hanya jika undang-undang sektoral secara eksplisit menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, MK justru mengokohkan eksistensi pasal tersebut dengan pendekatan yang lebih fleksibel. Mahkamah menekankan bahwa perkembangan teknologi dan modus operandi korupsi yang semakin canggih menuntut rezim pidana khusus untuk menangani kejahatan luar biasa ini. Pasal 14 dianggap sebagai instrumen penting untuk menjangkau penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian, bahkan ketika muncul dalam konteks sektoral.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti tiga poin krusial. Pertama, Mahkamah cenderung mempertahankan norma eksisting dan praktik penegakan hukum yang telah berjalan, di mana UU Tipikor dapat digunakan sebagai dasar jika unsur korupsi terpenuhi. Hal ini menegaskan bahwa pemilihan rezim hukum (pidana korupsi, pidana sektoral, atau administratif) merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah MK untuk mengintervensi secara berlebihan agar terhindar dari judicial activism.

Kedua, MK menyerahkan diskresi kepada aparat penegak hukum untuk menentukan rezim mana yang paling tepat dalam kasus yang memenuhi unsur ganda, dengan syarat pemilihan itu dilakukan secara proporsional. Meski demikian, batas-batas proporsionalitas tersebut tidak dirinci secara eksplisit dalam amar putusan.

Baca juga : Menjelang Lebaran di Ujung Perbatasan: PLBN Sota Tetap Tenang, Kewaspadaan Diperkuat Antisipasi Lonjakan Pelintas

Ketiga, putusan ini memberikan amanat konstitusional kepada pembentuk undang-undang sektoral di masa depan untuk secara tegas mengatur apakah suatu pelanggaran termasuk kategori korupsi atau tidak—sebagaimana telah dilakukan dalam beberapa ketentuan perpajakan. Langkah ini diharapkan mencegah kegamangan penegak hukum dan campur aduk antara pidana sektoral dengan korupsi.

Meski menguatkan Pasal 14, putusan ini tidak menutup mata terhadap risiko penyalahgunaan. MK menekankan pentingnya pendekatan proporsional agar UU Tipikor tidak menjadi “keranjang sampah” bagi segala bentuk pelanggaran sektoral. Euforia anti-korupsi yang berlebihan berpotensi kontraproduktif, terutama dalam menangani kejahatan sistemik seperti kerusakan lingkungan atau kehutanan.

Di sini muncul pertanyaan mendasar: apakah instrumen pidana korupsi selalu yang paling tepat untuk kasus seperti kerusakan lingkungan? Penegakan hukum yang hanya berfokus pada penghukuman individu, denda, atau penggantian kerugian sering kali gagal memulihkan kerusakan secara nyata. Reformasi hukum pidana melalui KUHP baru justru mendorong prinsip pemulihan (restorative justice), bukan semata pembalasan.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan kerugian publik secara menyeluruh—baik melalui jalur pidana maupun mekanisme lain—tanpa mengorbankan hak negara untuk menuntut pertanggungjawaban penuh. Pendekatan sempit yang hanya menonjolkan sensasi media, pencitraan politik, atau capaian statistik semu berisiko menggeser substansi keadilan.

Putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi lintas sektor harus efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada keadilan substantif serta kesejahteraan rakyat. Keberhasilan tidak diukur dari eksposur atau angka, melainkan dari dampak nyata terhadap tata kelola yang lebih baik dan pemulihan kerugian sistemik.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Menjelang Lebaran di Ujung Perbatasan: PLBN Sota Tetap Tenang, Kewaspadaan Diperkuat Antisipasi Lonjakan Pelintas
Next: Malam Takbir di Sumut, Pagi di Aceh: Presiden Prabowo Pilih Rayakan Kemenangan di Dua Jantung Islam Nusantara

Related Stories

Polres Melawi Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Profesionalisme

Audit Kinerja Irwasum Polri: Polres Melawi Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Profesionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Polsek Putussibau Selatan Gelar Bakti Religius di Gereja Santo Bonaventura

Polsek Putussibau Selatan Gelar Bakti Religius di Gereja Santo Bonaventura, Perkuat Toleransi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Prestasi Menginspirasi dari Bumi Kapuas

Prestasi Menginspirasi dari Bumi Kapuas: Pelatih Polisi Bawa Tim Tinju Kapuas Hulu ke Peringkat Dua Kejurprov PERTINA Kalbar 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  2. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  3. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda
  5. Wisnu mengenai Ning Nuri: Srikandi PKB Ngawi yang Siap Merajut Kekuatan untuk Pemilu 2029

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Integrasi Mega Hub Transportasi Jakarta: Jembatan Donat Dukuh Atas Siap Hubungkan Enam Moda Kereta
  • Harga Pertalite di Lampung Barat Melonjak hingga Rp14.000 per Liter: Subsidi Rakyat Disalahgunakan?
  • Ayah Berperan Sentral: Wamendukbangga Dorong Penguatan Pengasuhan Keluarga Cegah Stunting di Papua
  • Rock Melintas Generasi: Tulungagung Distorsi 2026 Bakal Guncang GOR Lembu Peteng
  • 59 Jaringan Narkoba Diungkap, Termasuk 7 Sindikat Internasional: Dudung Abdurachman Peringatkan Ancaman Nyata
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.