RI News Portal. Pontianak – Aduan warga yang viral di media sosial mengenai fenomena parkir kendaraan di atas trotoar dan badan jalan memicu respons tegas pemerintah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri dalam operasi gabungan penertiban di tiga ruas jalan utama kota, Selasa (27/1/2026).
Operasi yang berlangsung dari pagi hingga menjelang siang itu menyasar titik rawan pelanggaran di Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani. Kepala Dishub Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menegaskan aksi ini adalah bagian dari pengawasan rutin yang sengaja diperkuat untuk memberi efek jera sekaligus merespons keresahan publik.
“Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” ujar Trisna seusai memantau langsung operasi.

Ia mengakui, selama ini penanganan parkir liar menghadapi kendala kompleks terkait kewenangan. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan kendaraan pribadi berada di ranah kepolisian, sementara penegakan Perda menjadi tanggung jawab Satpol PP. Kolaborasi tiga instansi dalam razia ini dinilai sebagai solusi untuk mengatasi fragmentasi kewenangan tersebut.
“Penindakan dilakukan sesuai aturan, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” tambah Trisna.
Sebelum operasi gabungan, upaya penertiban telah dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan hingga pengempesan ban. Namun, efektivitasnya dinilai terbatas karena pelanggaran terus berulang. Trisna juga menyoroti tantangan operasional, di mana Dishub hanya mengandalkan dua regu patroli yang harus bergiliran mengawasi seluruh wilayah kota.
Baca juga : Racikan Biru Pantura: KKP Pilih 18 Daerah di Jateng sebagai Laboratorium Hidup Mitigasi Iklim
“Ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, tetapi petugas sedang berada di lokasi lain,” jelasnya, mengungkapkan keterbatasan personel.
Dalam razia tersebut, sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraan di trotoar dan jalur sepeda dikenai sanksi. Pemerintah Kota berharap operasi ini tidak hanya membersihkan tiga lokasi tersebut, tetapi juga menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat.
“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus dijaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Trisna, menekankan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan warga dalam menata ruang kota.
Pewarta : Salmi Fitri

