RI News. Jakarta – Isu penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menyerukan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai benteng edukasi masyarakat. Inisiatif ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan strategi humanis untuk membalikkan pandangan negatif terhadap korban narkotika, mendorong mereka mencari rehabilitasi tanpa rasa takut atau malu.
Fredy, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat lalu, menekankan bahwa Posbankum di tingkat kelurahan harus menjadi ujung tombak dalam menyebarkan pemahaman hukum yang mudah dicerna. “Kami minta peran Posbankum terus diperkuat sebagai ujung tombak edukasi hukum bagi masyarakat, termasuk dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Menurut Fredy, paralegal yang bertugas di pos-pos ini memegang posisi strategis karena mereka berinteraksi langsung dengan warga, menyederhanakan konsep hukum yang sering kali terasa rumit dan menakutkan.
Pendekatan ini, lanjut Fredy, perlu didukung dengan peningkatan kapasitas paralegal agar mereka mampu memberikan pendampingan yang efektif. Ia membayangkan Posbankum sebagai ruang konsultasi terbuka, di mana warga bisa datang kapan saja untuk membahas isu hukum sehari-hari, termasuk kasus narkotika. “Paralegal adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi bahwa pengguna narkotika tidak perlu takut melapor karena rehabilitasi adalah langkah penyelamatan,” tambahnya.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, Fredy menyoroti dimensi kemanusiaan dalam penanganan narkotika. Ia menilai bahwa masalah ini sering kali dipandang sempit sebagai pelanggaran pidana, padahal seharusnya didekati sebagai isu pemulihan sosial. “Penyalahgunaan narkotika tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan pemulihan,” tegasnya. Untuk itu, perubahan stigma di masyarakat menjadi krusial. Banyak keluarga yang enggan melaporkan anggota mereka yang terjerat karena rasa malu atau ketakutan akan hukuman berat. Fredy yakin paralegal bisa menjadi jembatan untuk mengubah persepsi ini: “Masih ada masyarakat yang merasa malu atau takut melapor. Paralegal dapat membantu memberikan pemahaman bahwa melapor justru merupakan bentuk keberanian untuk menyelamatkan masa depan.”
Seruan ini sejalan dengan visi lebih luas dari Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DKI Jakarta, Baroto, menyatakan bahwa Posbankum merupakan manifestasi nyata dari upaya negara untuk mendekatkan akses keadilan hingga ke akar rumput. “Posbankum bukan sekadar program administratif, tetapi wujud nyata pelayanan hukum negara yang harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya. Baroto menargetkan agar setiap kelurahan di seluruh DKI Jakarta dilengkapi dengan Posbankum aktif, menyediakan konsultasi dan bantuan hukum gratis.
Baca juga : Custos Integritatis Archipelagi (C.I.A.): Lembaga Penjaga Integritas Nusatara
Melalui mekanisme ini, berbagai konflik sosial—mulai dari sengketa keluarga, perceraian, hingga warisan—bisa diselesaikan lewat mediasi daripada jalur pengadilan yang panjang dan mahal. Pendekatan non-litigasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tapi juga membangun harmoni komunitas. Dalam konteks narkotika, Posbankum diharapkan menjadi katalisator perubahan, di mana edukasi hukum berpadu dengan empati sosial untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Inisiatif seperti ini, jika direalisasikan secara konsisten, bisa menjadi model inovatif dalam penanggulangan narkotika di perkotaan. Dengan melibatkan paralegal sebagai agen perubahan di tingkat lokal, Jakarta Utara berpotensi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berani menghadapi tantangan kemanusiaan. Namun, keberhasilan bergantung pada komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif warga.
Pewarta : Diki Eri

