
RI News Portal. MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin, 11 Agustus 2025, terdakwa membeberkan dugaan aliran dana hasil pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa kepada seorang “pimpinan” di Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, Muhammad Kasim, dan Yudikasi Waruwu ini menghadirkan Ismail Fahmi Siregar untuk memberikan kesaksian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Batara Ebenezer dan M. Zul Syafran Hasibuan, mendengarkan secara langsung pengakuan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Ismail Fahmi Siregar menceritakan pertemuannya dengan Mustapa Kamal Siregar pada Mei 2023 di sebuah masjid. Mustapa Kamal, yang dikenal memiliki kedekatan dengan Walikota Padangsidimpuan saat itu, Irsan Efendi Nasution, menyampaikan bahwa “pimpinan” marah setelah mendengar kabar adanya pemotongan ADD.

“Saya diarahkan oleh Mustapa Kamal Siregar untuk memberikan bagian dari pemotongan ADD kepada pimpinan karena pimpinan sudah marah setelah mengetahui adanya pemotongan ADD,” ungkap Ismail Fahmi di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kemudian menafsirkan “pimpinan” yang dimaksud adalah Walikota Irsan Efendi Nasution, mengingat kedekatan Mustapa Kamal yang sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemko Padangsidimpuan. Hubungan Ismail dengan Walikota yang diklaim renggang saat itu semakin memperkuat dugaan tersebut.
Ismail Fahmi mengakui pernah memerintahkan stafnya, Husin Nasution, untuk menyerahkan uang pemotongan ADD sebesar Rp 120 juta kepada Mustapa Kamal Siregar. Uang ini merupakan sisa dari pencairan ADD tahap satu. Penyerahan uang juga terjadi dalam tiga tahapan pada September hingga Oktober 2023, dengan total Rp 1,6 miliar dari Husin Nasution dan Rp 80 juta dari Akhiruddin Nasution kepada Mustapa Kamal Siregar.
Terkait pengembalian kerugian negara, terdakwa telah mengembalikan Rp 3,5 miliar pada 23 Juni 2025, yang didapatkan dari dana kegiatan Pemilihan Kepala Desa dan sisa penalangan ADD tahap satu. Ismail Fahmi mengaku telah mencoba menghubungi Mustapa Kamal untuk meminta pengembalian uang, tetapi tidak berhasil. Ia juga telah mengembalikan Rp 2,462 miliar menggunakan uang dan aset pribadinya pada 7 Juli 2025.
Meskipun Mustapa Kamal telah memberikan kesaksian di persidangan, ia secara tegas menyangkal telah menerima uang dari terdakwa dan para saksi. Atas dasar penyangkalan ini, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan Pasal 174 ayat (2) KUHAP, yang memungkinkan penuntutan atas dugaan sumpah palsu.
Baca juga : KPK Periksa Wali Kota dan Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Terkait Dugaan Korupsi Jalan Sumut
Jaksa Batara Ebenezer menegaskan, “Terdapat kesesuaian keterangan dari tiga saksi dan terdakwa terkait penyerahan dana kepada Mustapa Kamal Siregar. Namun yang bersangkutan tetap menyangkal. Hal ini memunculkan potensi adanya tindak pidana sumpah palsu di bawah sumpah pengadilan.”
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, menyambut baik fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini dan menyebutnya sebagai hal yang menyita perhatian publik. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat serta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.
“Agar jalannya persidangan perkara tindak pidana korupsi ini benar-benar transparan, akuntabel, dan tidak menyisakan ruang abu-abu,” tegas Dr. Lambok.
Press release ini disampaikan oleh Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Jimmy Donovan. Kasus ini akan terus berlanjut, dengan fakta-fakta baru yang kemungkinan akan terus muncul seiring berjalannya persidangan.
Pewarta : Indra Saputra
