RI News Portal. Jakarta – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dinilai sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya akan menyusun inventaris aset secara rapi, tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang aman untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan integritas aset publik.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, Yuke menyoroti kekayaan aset Pemprov DKI yang selama ini belum tereksplorasi secara optimal. “Aset DKI Jakarta sebenarnya sangat melimpah. Dengan perda ini, kami berharap seluruh aset dapat tertata dan terdata dengan baik, sehingga pemanfaatannya bisa dimaksimalkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa banyak aset yang masih terabaikan atau tidak tercatat dengan akurat, termasuk fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) yang berpotensi menjadi sumber pendapatan jika dikelola dengan benar.

Pendekatan akademis dalam pengelolaan aset ini menekankan pentingnya digitalisasi data untuk menghindari fragmentasi informasi. Yuke menjelaskan bahwa aset-aset lama sering kali memiliki catatan yang kabur, yang dapat diatasi melalui sistem digital terintegrasi. “Digitalisasi data aset menjadi sangat penting. Jika ini bisa dibenahi, potensi PAD akan semakin besar. Yang terpenting, pengelolaan aset tidak lagi bersifat ego sektoral antardinas,” katanya. Analisis kebijakan menunjukkan bahwa pendekatan terintegrasi ini dapat mengurangi inefisiensi administratif, di mana dinas-dinas terkait sering bekerja secara terpisah, sehingga menghambat pemanfaatan aset secara holistik.
Lebih lanjut, Yuke menggarisbawahi manfaat jangka panjang dari perda ini dalam perencanaan pembangunan. Dengan data yang terpadu, aset dapat dialokasikan sesuai kebutuhan prioritas, termasuk melalui kemitraan dengan pihak ketiga. “Termasuk peluang kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema yang aman dan menguntungkan daerah,” tambahnya. Pendekatan ini selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan aset.
Baca juga : Ketegangan di Aleppo: Koridor Evakuasi dan Ancaman Serangan Militer Suriah
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan pandangan serupa dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada Rabu (14/1). Ia menyatakan bahwa perda ini akan memastikan pengelolaan BMD dilakukan secara profesional, akuntabel, dan efektif. “Dengan disetujuinya raperda ini, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan efektif,” kata Rano. Selain meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset, regulasi ini juga diharapkan memperkuat perlindungan aset dari ancaman eksternal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dari perspektif akademis, perda BMD ini dapat dilihat sebagai instrumen untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rano berharap bahwa dengan pengelolaan yang lebih baik, laporan keuangan pemerintah daerah akan semakin transparan, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap administrasi keuangan. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada sustainabilitas aset sebagai fondasi pembangunan inklusif.
Pengesahan perda ini datang di tengah tuntutan untuk reformasi pengelolaan aset publik di tingkat daerah, di mana optimalisasi BMD menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada transfer dana pusat. Dengan demikian, inisiatif ini berpotensi menjadi model bagi provinsi lain dalam mengintegrasikan teknologi digital dengan kebijakan fiskal, demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

